

inNalar.com – Firli Bahuri, Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka ini telah diumumkan sejak Rabu, 22 November 2023 malam. Akan tetapi, ia sendiri belum ditahan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan permintaan maafnya atas penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Firli sendiri diduga melakukan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo lalu menerima gratifikasi dan hadiah/janji.
Penetapannya sebagai tersangka ini dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Dengan begitu, saat ini Firli Bahuri menyusul Syahrul Yasin Limo yang juga menjadi tersangka di KPK.
Menurut Gufron, masalah Firli tersebut hampir mengikis harapan masyarakat kepada KPK terutama dalam memberantas kasus korupsi.
Ia mengungkapkan bahwa masalah ini akan menjadi pelajaran sekaligus evaluasi internal dari pihak KPK.
Ia juga menuturkan bahwa akan terus berkomitmen dalam melakukan pembenahan serta terbuka dalam menerima saran masyarakat demi perbaikan KPK ke depannya.
Dalam penetapan kasus ini sendiri, penyidik telah memeriksa setidaknya 91 orang saksi termasuk Firli, SYL, serta ajudan mereka.
Tidak hanya itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah Firli.
Tepatnya pada Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat serta Jl. Kertanegara No.46 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metor Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko sendiri masih belum menjawab secara jelas mengapa Firli Bahuri belum ditahan.
Ia mengatakan bahwa terkait upaya penahanan ini akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
Kemudian ia juga mengatakan bahwa akan melakukan update informasi berikutnya.
Melansir dari Antara, Firli Bahuri tetap berhak memberikan perlawanan secara hukum atas penetapannya sebagai tersangka.
Perlawanan ini tentu perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum yang telah diberlakukan dalam Undang-undang.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi