Kota Terkaya di Jawa Barat Ketiban Rezeki UMP Tertinggi, Januari 2025 Rakyat Indonesia Makin Sejahtera?

inNalar.com – Pemerintah telah resmi menaikkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) di setiap wilayah Indonesia, termasuk Jawa Barat tentunya.

Pada tahun 2024, Pemerintah RI memutuskan untuk menaikkan upah minimum mencakup untuk tingkat provinsi seperti UMP maupun UMK.

Mengenai UMP Jawa Barat sendiri, pemerintah provinsi memutuskan untuk menaikkan 3,57 persen upah yang kini menjadi Rp2.057.496, dari sebelumnya sebesar Rp1.986.670.

Baca Juga: Upah Minimum 2025 Segera Ditetapkan, Bagaimana Nasib Karyawan dengan Gaji Dibawah UMK?

Meski kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 akan diumumkan pada tahun 2024, kebijakan tersebut baru akan diberlakukan pada 1 Januari 2025.

Hingga akhir Desember 2024, upah minimum yang diterima oleh buruh dan pekerja di Jawa Barat masih mengacu pada UMP dan UMK tahun 2024.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat mengajukan permintaan agar UMP dan UMK di Jawa Barat dinaikkan sebesar 10 persen.

Baca Juga: Demi Percepat Swasembada Pangan, Pemerintah Hapus BLT pada Tahun 2025

Permintaan tersebut didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),

Di mana hal tersebut dinyatakan bahwa penetapan upah minimum Tahun 2025 tidak akan lagi menggunakan formula indeks tertentu (alfa) 01 hingga 03, melainkan harus mengacu pada putusan MK.

Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto, menjelaskan bahwa tuntutan kenaikan 10 persen untuk UMP dan UMK 2025 didasarkan pada perhitungan yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen.

Baca Juga: Menteri Kebudayaan RI Usulkan Rendang Jadi Warisan Budaya UNESCO 2025

Didasarkan pula pada inflasi 2,73 persen dan ditambah dengan keterlibatan buruh melalui indeks tertentu.

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.057.495.

UMP 2024 terjadi kenaikan sebesar 3,57% dibandingkan dengan UMP 2023 yaitu senilai Rp1.986.670, dengan selisih kenaikan mencapai Rp70.825.

Baca Juga: Bikin Penasaran, Drama Korea Moving Dikonfirmasi Resmi Lanjutkan Produksi ke Season 2

Bey menjelaskan bahwa dalam menetapkan UMP, Pemda Provinsi Jawa Barat telah mendengarkan aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja, serta menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan terkait perhitungan UMP.

Meskipun memahami keinginan pekerja yang mengharapkan kenaikan UMP hingga 15 persen, Bey menegaskan bahwa keputusan yang diambil harus mengikuti peraturan yang berlaku dan mewakili kepentingan berbagai pihak.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023, UMK tertinggi di Jawa Barat berada di Kota Bekasi.

Baca Juga: Guna Atasi 7.5 juta Pengangguran di Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan Akan Gelar Job Fair Tiap Minggu

Adapun besarannya mencapai Rp5.343.430. Diikuti oleh Kabupaten Karawang sebesar Rp5.257.834. Lalu, Kota Banjar dengan upah minimum terendah di Jawa Barat sebesar Rp2.070.192.

Lalu akan berubah menjadi: 

Kota Bekasi: Rp5.343.430 – Rp 5.887.773

Kota Karawang: Rp5.257.834 – Rp 5.783.617

Kota Banjar: Rp2.070.192 – Rp 2.277.211 *** (Muhammad Yusuf Saputra)

Rekomendasi