

inNalar.com – Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan salah satu wilayah kepulauan di Indonesia. Provinsi ini terdiri dari 21 kabupaten dan 1 kota, di mana sebagian besar penduduknya bekerja dalam sektor pertanian.
Upah minimum di NTT tergolong rendah jika dibandingkan dengan kabupaten lain, seperti di Kota Surabaya yang sudah mencapai angka 4 juta.
Total Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur hanya menembus angka 2 juta hingga tahun 2024, dan tertinggi hanya terdapat di Kota Kupang.
Pada tahun 2024, Kota Kupang mencatatkan Upah Minimum Kabupaten/Kota tertinggi di NTT, dengan jumlah mencapai Rp2.250.419. Sementara itu, 21 kabupaten lainnya di provinsi tersebut memiliki UMK yang tipis, yaitu Rp2.186.826.
Contoh dari 21 kabupaten tersebut mencakup Malaka, Sabu Raijua, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Manggarai Barat dan Timur, Rote Ndao, Manggarai, Ngada, Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata, Alor, Kupang, Beli, Timor Tengah Selatan dan Utara, Sumba Barat serta Timur.
Perbedaan antara Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang tertinggi dan terendah pada tahun 2024 di Provinsi NTT mencapai Rp63.593.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, selama tiga tahun terakhir, Kota seluas 180 Km² ini terlihat konsisten sebagai kabupaten/kota dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kenaikan upah minimum pada tahun 2024 mencapai 2,96%. Besarnya Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Kupang dibandingkan dengan 21 kabupaten lain disebabkan oleh faktor-faktor tertentu, seperti perbedaan standar tingkat hidup yang tergantung pada disparitas sumber daya, struktur ekonomi, kinerja daerah, serta kekayaan budaya.
Wilayah tersebut diketahui juga berfungsi sebagai pusat ekonomi, infrastruktur, dan pemerintahan di Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Gebrakan Baru Kemdikdasmen, Mulai 2025 Guru di Seluruh Indonesia Lebih Sejahtera Berkat Aturan Ini
Beragam kegiatan ekonomi di sektor perdagangan, barang, jasa, serta industri menciptakan permintaan kerja yang tinggi sesuai dengan kebutuhan di wilayah tersebut.
Oleh sebab itu, di Kupang, standar upah yang berlaku lebih tinggi dibandingkan dengan 21 kabupaten lainnya.
Peningkatan upah minimum di kota Kupang disebabkan karena kota ini pusat ekonomi serta sosial, geografis yang bervariasi dibanding 21 kabupaten lainnya.
Sebagai pusat ekonomi dan administratif, Kupang mempunyai karakteristik tersendiri yang membuat tingkat upah di kota ini cenderung lebih tinggi dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup serta beradaptasi dengan dinamika pasar tenaga kerja.
Kupang merupakan kota penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Nusa Tenggara Timur secara menyeluruh, jadi tak heran jika Kupang memiliki upah tertinggi di NTT.
Selain itu juga, Kabupaten yang lain memiliki kesempatan untuk dapat meningkatkan daya saingnya dan menarik investasi untuk kesejahteraan masyarakat lebih baik kedepannya. (Putri Fitratunnisah)