Kontroversial! Aturan di Prancis Bikin Orang yang Hina Israel Akan Dipenjara hingga 2 Tahun Sekaligus Denda…

InNalar.com – Pada hari ini, 7 November 2023 tepat satu bulan telah berlalu sejak peperangan Palestina-Israel di Timur Tengah bergejolak kembali.

Kejadian tersebut berada di Jalur Gaza yang hingga kini belum diketahui kapan akan mereda.

Perlu dipahami, Prancis merupakan negara yang sangat pro dengan kaum Zionis dan sangat mendukung peperangan tersebut.

Baca Juga: Resmi Ketok Palu! Berikut 5 Putusan MKMK Terhadap Anwar Usman: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Selama ini saat peperangan antara kedua belah pihak itu terjadi, tentu banyak negara-negara di dunia yang memutuskan keberpihakannya ke salah satu kubu.

Seperti Indonesia misalnya, negara kita ini selalu mendukung Palestina sejak dahulu.

Hal itu ditunjukan beberapa hari yang lalu pada 5 November 2023 saat warga Indonesia berkampanye untuk mendukung Palestina di Monas.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur Usai Merokok di Sekolah, Siswa SMK di Bima NTB Berkata Kotor dan Pukul Guru Sampai Bonyok

Bahkan jumlah orang yang berkumpul di Monas mencapai 2 juta orang.

Tentu hal ini sudah menunjukan jika warga Indonesia berada di sisi Palestina.

Namun berbeda dengan Prancis, sebab negara tersebut justru membuat peraturan baru pada warganya.

Baca Juga: Sempat Mandek 9 Tahun, Proyek Jembatan di Kutai Timur Kalimantan Timur Ini Diperkirakan Bakal Rampung 2024

Peraturan itu adalah rancangan undang-undang pada pidana bagi yang melakukan pelanggaran anti-Zionisme.

Melansir dari kanal YouTube Gerald Vincent, peraturan ini adalah hukuman bagi orang-orang yang menghina Israel.

Pasalnya, kini bagi warga-warga di Prancis yang menghina kaum Zionis akan dihukum dengan 2 tahun penjara.

Ditambah lagi akan ada denda sebesar 75.000 Euro atau sekitar Rp 1,2 miliar.

Penghinaan ini berlaku bagi yang menghina secara lisan, tulisan, gambar, atau yang semacamnya.

Tidak hanya itu, karena akan ada hukuman pula bagi orang-orang yang menyangkal Israel menjadi sebuah negara.

Jadi, bagi warga Perancis yang menolak jika Israel adalah sebuah negara, maka ia akan dihukum 1 tahun penjara dan denda sekitar Rp 750 juta.

Belum berhenti disitu, ada pula hukuman bagi orang-orang yang memprovokasi kebencian dan kekerasan pada Israel.

Bagi yang memprovokasi kebencian dan kekerasan pada Israel, mereka akan dihukum lima tahun penjara dan denda sekitar RP 1,7 miliar.

Tentu jika peraturan ini di Indonesia, orang-orang di Monas yang kemarin mendukung Palestina untuk peperangan di Gaza akan ditangkap semua. ***

 

Rekomendasi