

inNalar.com – Menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia, tren pengibaran bendera bajak laut dari serial One Piece ramai terlihat di berbagai daerah dan media sosial.
Fenomena ini tak sekadar memicu pro dan kontra, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius soal konsekuensi hukumnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, aturan pengibaran Merah Putih sangat tegas.
Karna apabila melakukan pelanggaran tersebut, hukumannya bisa berujung dipidana, bahkan dipenjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, dari sisi etika, jika Merah Putih dipasang bersama bendera non-negara, ia wajib ditempatkan lebih tinggi dan ukurannya lebih besar.
Dan banyak pihak lain juga menilai, sebaiknya Merah Putih tidak disandingkan sama sekali dengan simbol lain untuk menghindari kesalahpahaman.
Menko Polkam Budi Gunawan memperingatkan tren ini bisa dipandang sebagai provokasi yang menurunkan wibawa Merah Putih. Ia menegaskan aparat tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika ada unsur kesengajaan merendahkan simbol negara.
Dari kalangan legislatif, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberi penilaian lebih tajam.
Menurutnya, fenomena ini bukan sekadar ekspresi budaya pop, melainkan bisa berpotensi digunakan pihak tertentu untuk memecah persatuan bangsa.
Selain itu, Dasco juga mengingatkan, momen kemerdekaan sebaiknya digunakan untuk memperkuat persatuan, bukan memantik perpecahan.
Di lain sisi, Gerakan Pemuda Ansor menilai, pengibaran bendera One Piece boleh saja dilakukan selama tidak merendahkan Merah Putih. Bagi mereka penghormatan terhadap simbol negara adalah harga mati.
Tak hanya bebagai intitusi ataupun Gerakan pemuda. Ada pula suara berasal dari akademisi yaitu: Pakar Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Fajar Junaedi, menilai fenomena ini juga bisa dibaca lewat kacamata semiotika budaya populer.
Fajar menjelaskan bahwa “One Piece termasuk kategori manga shōnen yang umumnya dibaca kalangan remaja laki-laki, dengan muatan cerita tentang persahabatan, perjuangan, dan kerja keras,” ujarnya, dikutip dari Muhammadiyah.or.id (4/8).
Dan perlu diketahui ulang, karakter dan konflik dalam One Piece mewakili nilai serta pertarungan ideologis.
Dalam lanjutannya ia paparkan bahwa, “riset Thomas Zoth (2011) menunjukkan alur cerita Water Seven menyinggung relasi individu dan negara, khususnya soal keamanan nasional,”tuturnya.
Selain itu, maraknya bendera One Piece di ruang publik mencerminkan bagaimana budaya populer bisa menjadi sarana aktivisme digital dan perekat identitas kelompok.
Yang mana terlihat di media sosial membuat bendera ini bukan sekadar atribut hiburan, melainkan penanda kebersamaan.
Meski begitu, Fajar mengingatkan, respons pejabat yang kurang memahami konteks budaya pop bisa kontraproduktif. Alih-alih meredam, komentar yang berlebihan justru memperbesar perhatian publik pada isu ini.
Fenomena bendera One Piece pada akhirnya menjadi gambaran tarik menarik antara kreativitas budaya populer dan kewajiban menjaga wibawa Merah Putih melalui aturan hukum.
Budaya pop boleh hadir, tetapi hukum dan penghormatan terhadap Merah Putih tetap harus berada di garis terdepan.***(Ahmad Nuryogi Ardinansyah)
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi