

inNalar.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika mempertimbangkan dana masyarakat yang berada di Paypal dengan cara membuka pemblokiran selama 5 hari, yaitu pada tanggal 1 Agustus 2022 hingga 5 Agustus 2022 bagi para pengguna Paypal untuk memindahkan dana nya ke platform lain.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan sampai saat ini pihaknya belum berhasil menjalin komunikasi dengan pihak Paypal.
Diketahui hingga kini PayPal mendaftarkan platform nya di PSE, dengan begitu pembukaan blokir ini dilakukan hanya sampai dengan waktu yang telah ditentukan dan kemudian akan ditutup kembali.
Baca Juga: Pengabdi Setan 2: Communion akan Segera Tayang di Bioskop, Akankah Ada Pengabdi Setan 3?
Meski sudah memberikan akses sementara kepada publik untuk memindahkan dana yang dimiliki ke platform lain, niat baik tersebut dianggap tetap tidak membantu.
Pasalnya banyak freelance Indonesia yang bekerja sama dengan perusahaan luar yang mayoritas pembayaranya melalui Paypal. Masyarakat bingung bagaimana pembayaran selanjutnya dilakukan apabila tidak melalui PayPal.
“Bukan masalah 5 hari, tapi seterusnya gimana :’)” ujar warganet.
“terus para freelancer gimana nasibnya :(“ ujar warganet lain.
Kominfo mengatakan apabila sampai waktu yang ditentukan pihak Paypal belum juga mendaftarkan platform nya ke PSE Kominfo maka dengan berat hati platform tersebut akan diblokir dan pengguna Indonesia bisa memakai platform lain yang sudah terdaftar.
Sebelumnya nama Paypal sempat muncul di halaman PSE Kominfo pada Sabtu, 30 Juli 2022. Namun tidak lama setelah itu nama Paypal berpindah ke daftar PSE yang diblokir.
Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat dengan Tema Mensyukuri Kemerdekaan, Cara yang Tepat untuk Ajang Refleksi Diri
Direktur Jenderal Samuel Abrijani mengatakan bahwa pendaftar Paypal ke PSE pada hari itu bukan dilakukan oleh pihak Paypal secara resmi, namun dilakukan oleh orang lain sehingga Kominfo memindahkan nama tersebut.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi