Klarifikasi Mendikti Saintek Satryo Usai Didemo Pegawai ASN, Buntut Aksi dan Rekaman Suara yang Beredar

inNalar.com – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menggelar aksi demo di Gedung kantornya.

Ratusan pegawai ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menggelar aksi unjuk rasa di gedung kantor Kementerian pada Senin, 20 Januari 2025 pagi.

Aksi unjuk rasa tersebut ditujukan untuk menolak tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Menteri Dikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro terhadap para pegawainya.

Baca Juga: Bab 7 ‘Asal-Usul’, Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Hlm. 156-160 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi

Para ASN mengenakan pakaian serba hitam dan membawa spanduk yang berisi kritikan yang dilayangkan kepada Menterinya.

Adapun satu kritikan tajam yang tertulis di spanduk demonstran berbunyi “Institusi negara bukan perusahaan pribadi Satryo dan Istri!”.

Karangan bunga juga turut berjejer menghiasi halaman gedung kantor Kemendikti Saintek sebagai wujud unjuk rasa.

Baca Juga: SMK Negeri di Sumatera Utara Ini Punya Jurusan Unik tapi Nyeleneh, Bisa Tebak?

Sebenarnya seperti apa duduk perkaranya hingga para ASN berujung melakukan aksi unjuk rasa kepada Menterinya itu?

1. Adanya Dugaan Pemecatan Sepihak

Suwito selaku Ketua Paguyuban di Kementerian tersebut mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah terjadi sejak lama saat pergantian pejabat baru setelah Menteri tersebut dilantik.

Baca Juga: Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional 2024, Ini Dia 20 Sekolah Terbersih di Jawa Barat

Pergantian pejabat baru tersebut dinilai menyalahi prosedur dan tidak adil. Suasana semakin memanas saat terdapat dugaan Menteri Dikti melakukan pemecatan secara sepihak kepada pegawainya tanpa alasan yang jelas.

2. Kesalahpahaman Tata Letak Meja

Salah satu ASN di Kementerian tersebut, Neni Herlina yang menangani urusan rumah tangga Mendikti Saintek mengaku dipecat karena adalah kesalahpahaman saat melakukan tugasnya.

Neni menerangkan bahwa pemecatannya dikarenakan kesalahan penempatan meja. Bahkan tanpa surat keputusan resmi, Neni dipecat secara verbal di hadapan pegawai lainnya.

3. Beredar Rekaman Suara

Setelah dilakukannya aksi unjuk rasa, media sosial kembali digemparkan adanya rekaman suara yang beredar.

Baca Juga: Program Baru Kemendikdasmen-Kemendes Bisa Buka Peluang Kerja untuk Guru PAUD-TK, Begini Aturannya

Dari rekaman berdurasi 3 menit 20 detik tersebut, diduga Menteri Satryo tengah meluapkan amarahnya kepada seorang pegawai karena air di toilet tidak menyala.

Berdasarkan rekaman tersebut juga terdengar suara barang yang dilempar dan diikuti permintaan maaf oleh seorang yang diduga pegawai.

Atas kericuhan yang terjadi di jagad media sosial dan aksi di gedung Kementerian, Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro kemudian memberikan klarifikasinya pada Senin, 21 Januari 2025 malam hari di kediamannya.

Baca Juga: Kemendikdasmen Akan Buka Lowongan Guru PAUD-TK Setelah Program Bangun Sekolah Dini Ini Selesai

Mendikti tersebut membantah semua tudingan yang diberikan kepadanya. Menteri tersebut mengaku bahwa tidak ada pemecatan secara sepihak. Namun, yang dilakukannya adalah melakukan rotasi dan mutasi pegawai.

Ia menjelaskan bahwa yang dilakukannya itu merupakan hal yang biasa terjadi di lingkungan pemerintahan atau pun swasta.

Atas kericuhan tersebut, pihak Istana pun memberikan responsnya. Hasan Nasbi, Kepala Komunikasi Kepresidenan menyampaikan akan dilakukan dialog internal untuk mengatasi masalah tersebut.

Ketua DPR Puan Maharani pun turut membuka suaranya terkait polemik tersebut. Puan menyampaikan agar permasalahan tersebut bisa ditindaklanjuti secara transparan.

Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa keputusan evaluasi terhadap Mendikti Saintek tersebut merupakan hak prerogratif Presiden Prabowo. Namun, Puan berharap agar polemik tersebut bisa diselesaikan secara transparan.

Jadi, itulah informasi mengenai klarifikasi Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro usai didemo ratusan pegawai ASN. ***