

inNalar.com – Profesi petugas imigrasi tentunya sudah tidak asing di telinga kebanyakan masyarakat Indonesia.
Bagi kamu yang sering bolak-balik ke luar negeri, tentu sudah terbiasa bertemu dengan petugas imigrasi yang bertugas untuk memeriksa paspor dan dokumen-dokumen lainnya.
Umumnya, petugas imigrasi dapat ditemukan di bandara, pelabuhan, atau pos batas negara.
Baca Juga: Capai Rp4,2 Juta Per Bulan, Gaji PPPK Lulusan D3 Bakal Naik 8 Persen Tahun Depan
Meskipun begitu, petugas yang bekerja di bidang keimigrasian ini tidak hanya dapat ditemukan di tempat-tempat di atas saja, pegawai imigrasi juga bekerja di instansi, contohnya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Tidak hanya berstatus pegawai, petugas keimigrasian ini juga memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selama beberapa tahun belakangan ini, salah satu syarat untuk menjadi petugas imigrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM adalah minimal memiliki ijazah SMA.
Setelahnya, para calon petugas keimigrasian ini akan diuji dengan beberapa tes sebelum akhirnya resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Karena statusnya yang juga merupakan PNS, maka, sistem penggajian untuk petugas imigrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ini mengikuti sistem penggajian yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Gapok per bulan para pegawai negeri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Baca Juga: Viral! Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur Baru Terungkap Setelah 3 Hari, Begini Akad Nikahnya
Berikut ini adalah gaji pokok petugas imigrasi lulusan SMA di lingkungan Kemenkumham menurut PP Nomor 15 Tahun 2019.
– Golongan IIa: Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600
– Golongan IIb: Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300
– Golongan IIc: Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000
– Golongan IId: Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000
Akan tetapi, nominal gaji di atas hanya akan berlaku sampai tahun 2023 ini saja. Hal ini karena pada tahun 2024 nanti pegawai imigrasi lulusan SMA di lingkungan Kemenkumham akan mendapat kenaikan gaji sebesar 8%.
Namun, karena sampai artikel ini ditulis belum ada peraturan resmi yang mengatur tentang besaran nominal gaji yang baru, maka, berikut ini adalah perkiraan gapok PNS keimigrasian lulusan SMA pada tahun 2024.
– Golongan IIa: Rp2.183.976 sampai Rp3.643.488
– Golongan IIb: Rp2.385.072 sampai Rp3.797.604
– Golongan IIc: Rp2.485.944 sampai Rp3.958.200
– Golongan IId: Rp2.591.136 sampai Rp4.125.600
Itulah perkiraan gaji pokok pegawai imigrasi lulusan SMA di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) setelah dinaikkan sebesar 8%. ***