Khusus Bulan Desember 2023, Gaji Pensiunan PNS Golongan I dan IV Bakal Dikirim ke Rekening Pribadi, Nominalnya…

inNalar.com – Kabar gembira untuk para pensiunan PNS pada bulan Desember tahun 2023 ini.

Sebab, khusus bulan Desember tahun 2023 ini para pensiunan PNS akan menerima gaji secara langsung yang dikirimkan ke rekening pribadi.

PT Taspen telah mengkonfirmasi bahwa khusus bulan Desember 2023 ini, gaji para pensiunan PNS akan dikirmkan langsung ke rekening pribadi masing-masing.

Baca Juga: Dapat Cuan Terbanyak! Tunjangan PNS di Direktorat Jenderal Pajak Ternyata Tembus Rp117,3 Juta, Pantes Jadi Incaran Fresh Graduate

Oleh karena itu, diharapkan para pensiunan PNS golongan I hingga golongan IV segera bersiap untuk merimanya.

Nah, untuk ketentuannya PT Taspen telah memastikan jika penyaluran gaji para pensiunan PNS tersebut akan sesuai standar yang ada.

Tepatnya, standar yang bakal digunakan adalah PP Nomor 18 Tahun 2019.

Baca Juga: Sepi Pelamar saat CPNS, Kementerian ESDM Padahal Beri Tunjangan Kinerja Segini untuk ASN

Lalu, kira-kira berapa nominal gaji dari masing-masing golongan pensiunan PNS? berikut penjelasannya.

Menurut informasi yang dikutip langsung dari PP Nomor 18 Tahun 2019 pada tanggal 19 November 2023 oleh inNalar.com, gaji para pensiunan PNS pada bulan Desember 2023 adalah sebagai berikut.

Sebelum menerima gaji, PT Taspen menghimbau kepada para pensiunan PNS untuk terlebih dahulu melakukan otentikasi melalui laman aplikasi Taspen Otentikasi.

Baca Juga: Auto Haram! Deretan Pose Ini Resmi Jadi Larangan bagi PNS dan PPPK, Jika Melanggar Konsekuensinya Bisa Dipecat?

Tujuannya sendiri dilakukan otentikasi adalah agar data penerima sesuai dengan data penggajian dari pemerintah.

Nah, setelah memperhatikan baik-baik terkait ketentuannya, nominal gaji pensiunan PNS dapat diterima sesuai prosedur.

Gajinya sendiri mulai golongan I hingga IV sebagai berikut.

Gaji pensiunan PNS golongan I diperkirakan akan cair dengan nominal sekitar Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900.

Kemudian, untuk gaji pensiunan PNS golongan II akan dibayarkan sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.865.000.

Lalu, gaji pensiunan PNS golongan III diperkirakan akan ditransfer oleh PT Taspen dengan nominal sebesar Rp1.560.800–Rp3.597.800.

Sedangkan, untuk gaji pensiunan PNS golongan IV akan ditransfer oleh PT Taspen dengan jumlah nominal yang diperkirakan sebesar Rp1.560.800–Rp4.425.900.

Itulah sekilas informasi terkait nominal pembayaran gaji pensiunan PNS bulan Desember 2023 mendatang.***

 

Rekomendasi