

inNalar.com – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bungkam soal penggeledahan apartemen miliknya di Darmawangsa oleh Polda Metro Jaya.
Penggeledahan apartemen milik Firli Bahuri ini sendiri dilakukan pada Selasa, 5 Desember 2023 lalu.
Saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan ini, Firli Bahuri tampak hanya diam sambil melemparkan senyuman lalu melambaikan tangan.
Ia hanya mengucapkan terima kasih seusai jalani pemeriksaan di Gedung Dewan Pengawas KPK.
Apartemen miliki Ketua KPK nonaktif ini sendiri ada di kawasan Apartemen Essence, Jalan Darmawangsa X, No.86, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Suasana di depan apartemen sendiri dijaga oleh satpam.
Dengan begitu, setiap kendaraan yang masuk perlu diperiksa terlebih dahulu.
Mereka yang hendak masuk juga akan diberi pertanyaan mengenai tujuan ke apartemen tersebut.
Sementara itu, para awak media yang ada di depan apartemen sendiri dilarang masuk ke apartemen oleh sekuriti.
Dengan begitu, awak media hanya diperbolehkan berada di depan jalanan dari bangunan tersebut.
Tidak hanya itu, pihak sekuriti juga sempat melarang pengambilan foto maupun video di sela-sela pagar.
Pihak sekuriti sendiri menuturkan bahwa mereka tidak mengetahui bahwa Firli memiliki apartemen di kawasan ini.
Salah seorang sekuriti membeberkan keterangan bahwa ada banyak pejabat yang kerap keluar masuk apartemen.
Hanya saja ia tidak hapal mengenai siapa-siapa saja pejabat tersebut.
Dia juga mengaku tidak tahu pasti benar tidaknya Firli memiliki apartemen di kawasan ini.
Pihak sekuriti mengatakan tidak tahu pasti tentang penggeledahan di apartemen.
Baca Juga: Imigran Rohingya Makin Melonjak! Begini Tanggapan Mentereng Prabowo Subianto, Kasihan Rakyat Aceh!
Pasalnya, pihaknya hanya sebatas menjaga area depan pintu masuk apartemen.
Yakni dengan tugas untuk mengonfirmasi tujuan setiap tamu yang masuk.
Melansir dari Antara, pihak Penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri sendiri tengah melakukan jadwal pemeriksaan hari ini.
Tepatnya pada Rabu, 6 Desember 2023 pada pukul 10.00 WIB pagi.
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa alasan pemeriksaan atau pemanggilan ini dilakukan karena masih perlu mendalami tindak pidana korupsi terkait Ketua KPK non aktif tersebut.***