Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Padahal Gaji Per Bulannya Lebih dari Rp100 Juta

inNalar.com – Ketua KPK, Firli Bahuri, telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Kasus yang menyeret nama Ketua KPK, Firli Bahuri, ini sontak menarik perhatian banyak masyarakat Indonesia.

Pasalanya, Firli Bahuri mengepalai sebuah instansi yang seharusnya menjauhi kata korupsi dan kejahatan lain terkait uang, namun, Ketua KPK ini malah menjadi tersangka kasus pemerasan.

Baca Juga: Kementerian PANRB siapkan Pemindahan ASN dan TNI Polri ke IKN Tahap Pertama, PNS Dengan Usia Ini Bersiap Babat Alas di Bulan…

Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan, apakah gaji per bulannya tidak mencukupi sampai dia melakukan tindakan tersebut?

Gaji pokok daripada Ketua KPK, seperti pemimpin instansi lainnya, memang tidak besar, yakni Rp5.040.000.

Namun, tunjangan-tunjangan yang dia terima jumlahnya tidak sedikit, bahkan, berkali-kali lipat daripada penghasilan pokok yang dia terima.

Baca Juga: ASN dan TNI Polri Pindah ke IKN Tahap Pertama Bulan Juli 2024, PNS Jabatan Berikut Bakal Tempat Rumah Khusus Berbentuk…
Adapun tunjangan-tunjangan milik Ketua KPK ini diatur dalam Peraturan Pemerinath (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Insentif tambahan yang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini dapatkan antara lain adalah intensif jabatan, kehormatan, dan fasilitas.

Besaran nominal dari tunjangan jabatan yang didapatkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sebesar Rp24.818.000.

Baca Juga: Banjir Tunjangan, Insentif ASN Pindah ke IKN Gelombang Pertama Bakal Menggiurkan, Apa Saja yang Dibiayai Pemerintah?

Selanjutnya, tunjangan kehormatan yang diperoleh adalah sebesar Rp2.396.000 per bulan.

Adapun tunjangan fasilitas yang diterima dibagi ke dalam empat kategori, yakni tunjangan perumahan, trasnportasi, asuransi kesehatan dan jiwa, serta hari tua.

Besaran tunjangan perumahan yang diterima oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, per bulan adalah Rp37.750.000.

Kemudian, tunjangan transportasi sebesar Rp29.546.000.

Adpun asuransi kesehatan dan jiwa serta hari tua yang diberikan kepada Ketua Komisi Pemberasan Korupsi per bulannya adalah Rp16.325.000 dan Rp8.063.500.

Dengan begitu, gabungan gaji dan tunjangan yang diperoleh Ketua KPK, Firli Bahuri, per bulannya adalah sebesar Rp123.938.500.

Namun, menurut PP Nomor 82 Tahun 2015, nominal asuransi kesehan dan jiwa serta hari tua tidak diberikan langsung kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, melainkan, dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun.

Dengan begitu, besaran rupiah yang diterima secara langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, per bulannya adalah Rp99.550.000.

Ketua KPK, Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 22 November 2023, lalu. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan yang panjang dan bukti-bukti yang mendukung.

Sebagai informasi, kasus ini cukup menyita perhatian publik karena ‘drama’ sebelum akhirnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, perkara ini muncul pertama kali pada Juni 2023 dengan dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Baru pada Oktober 2023 lalu, kasus beralih menjadi pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dan segera diselidiki oleh kepolisian.***

 

Rekomendasi