Ketok Palu! Mario Dandy Divonis Penjara 12 Tahun, Mobil Rubicon Dilelang untuk Bayar Restitusi?

inNalar.com – Pada Kamis, 7 September 2023 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan Mario Dandy Satriyo (20 tahun) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penganiayaan berat terhadap remaja berinisial D (17 tahun).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadapnya dalam sidang pembacaan putusan perkara.

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tersangka dijathui hukuman 12 tahun penjara, serta membayar restitusi kepada korban.

Baca Juga: Viral! Rekomendasi Kuliner Hits di Tarakan Kalimantan Utara, Iga Bakar dan Paru Rica Harga Mulai Rp 25 Ribuan

Mario didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, Hakim juga memerintahkan Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25 miliar kepada korban.

Keputusan ini merupakan penurunan dari tuntutan jaksa yang menginginkan restitusi sebesar Rp 120 miliar.

Baca Juga: Proyek PLTS Ini Jadi yang Terbesar di Asia Tenggara, Dukung Net Zero Emission 2060, PLN Bawa Ini ke AIPF

Restitusi ini mencakup berbagai aspek, seperti biaya sewa tempat tinggal selama korban menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, dan biaya lain yang terkait dengan proses hukum.

Hakim menyatakan bahwa restitusi sebesar Rp 25 miliar adalah jumlah yang wajar dan lebih sesuai dengan keadaan.

Pentingnya diingat bahwa hukuman pembayaran restitusi tetap berlaku bagi Mario Dandy, dan David (korban) memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata terkait dengan restitusi ini.

Baca Juga: Musyawarah Warga Desa Wadas, Purworejo Sepakati Pembebasan Lahan Tambang Batu Andesit, Ada Uang Ganti Rugi?

Selain itu, Hakim juga mengatakan bahwa mobil Rubicon yang dikendarai oleh Mario Dandy dapat dilelang untuk menghasilkan dana yang akan digunakan dalam pembayaran restitusi kepada korban.

Keputusan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa korban mendapatkan haknya yang telah diakui oleh pengadilan.

Kasus ini mencerminkan pentingnya sistem peradilan yang adil dalam menangani kasus-kasus penganiayaan serius, serta pentingnya pemulihan dan kompensasi bagi korban dalam proses hukum.

Dengan putusan ini, pengadilan telah memberikan keadilan kepada korban dan menegaskan kembali bahwa tindakan penganiayaan tidak dapat dibiarkan tanpa sanksi yang tegas.***

Rekomendasi