

inNalar.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima kenaikan gaji sama dengan PNS.
Pada tahun 2024 nanti, gaji ASN, termasuk PNS dan PPPK, TNI, dan Polri akan mengalami kenaikan sebesar 8%.
Kenaikan gaji PPPK ini merupakan salah satu bentuk usaha pemerintah untuk mendukung kesejahteraan kehidupan ASN di Indonesia.
Meski sama-sama disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun, terdapat perbedaan antara PPPK dan PNS.
Pegawai Negeri Sipil merupakan pegawai aparatur negara yang diangkat secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta memiliki nomor induk kepegawaian secara nasional.
Akan tetapi, PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi dan juga ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Kabar Gembira! TNI Bintara Sersan Satu Dipastikan Terima Gaji Lebih Besar 2024
Selain itu, perbedaan juga terlihat dalam pembagian kelompok atau golongan. Pegawai Negeri Sipil sendiri terbagi menjadi empat golongan.
Sedangkan, PPPK terbagi ke dalam 17 belas golongan dengan masing-masing gaji yang berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja jabatan (MKG).
Besaran nominal penghasilan pokok dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sampai tahun 2023 ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.
Namun, karena akan terjadi kenaikan sebesar 8% pada tahun 2024 nanti, maka, nominal yang tercantum dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tersebut akan berubah menyesuaikan dengan penghasilan pokok yang baru.
Akan tetapi, sampai artikel ini dibuat, masih belum ada peraturan resmi dari pemerintah tentang berapa nominal yang akan diterima oleh Pergawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja pada tahun 2024 nanti.
Oleh karena itu, besaran gaji yang tercantum di bawah ini merupakan perkiraan gaji yang akan diterima oleh PPPK setelah naik sebesar 8%.
Perkiraan nominal penghasilan pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini diperoleh dari besaran penghasilan pokok saat ini ditambahkan 8%.
Berikut adalah perkiraan gaji PPPK golongan V hingga VIII setelah mengalami kenaikan sebesar 8%.
– Golongan V: Rp2.511.648 sampai Rp4.190.076 (sebelumnya Rp2.325.600 hingga Rp3.879.700)
– Golongan VI: Rp2.742.876 sampai Rp4.367.304 (sebelumnya Rp2.539.700 hingga Rp4.043.800)
– Golongan VII: Rp2.858.976 sampai Rp4.552.0092 (sebelumnya Rp2.647.200 hingga Rp4.214.900)
– Golongan VIII: Rp2.979.828 sampai Rp4.744.548 (sebelumnya Rp2.759.100 hingga Rp4.393.100)
Itulah perkiraan gaji PPPK golongan V hingga VII setelah mengalami kenaikan sebesar 8%.
Besaran nominal di atas dapat berubah sewaktu-waktu setelah peraturan resmi yang mengatur tentang gaji PPPK pada tahun 2024 nanti keluar. ***