

inNalar.com – Inilah negara asing di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) yang disebut banyak menikmati kebijakan ekspor pasir laut Indonesia, salah satu bidikannya adalah perairan Kepulauan Riau.
Negara yang ambisius garap mega proyek reklamasi ini bukan pelanggan baru di dunia ekspor pasir laut Indonesia.
Pasalnya rekam jejak impor pasirnya ke RI, terutama di Kepulauan Riau, telah tercatat dimulai sejak tahun 1966.
Bahkan hanya dalam kurun waktu 5 tahun saja negara ini mampu menyedot 53 juta ton setiap tahun.
Alhasil, luas wilayah yang tadinya sebatas 578 kilometer persegi kini sudah melega hingga 719 kilometer persegi.
Reklamasi seolah menjadi primadona mega proyek 7 turunan yang secara konsisten dilakukan negara ini sejak era kolonial.
Baca Juga: Baru Diresmikan, Mall Megah Senilai Rp843 Miliar di Jawa Barat Ini Malah Kena Protes Warga
Ide ini bermula ketika Sir Stamford Raffles melihat potensi ekonomi besar dari daratan kecil di ASEAN ini.
Siapa sangka dahulu daratannya hanya dihuni nelayan biasa, tetapi berkat adanya gerak proyek reklamasi akhirnya seketika masyarakatnya naik kelas.
Tepat pada penghujung tahun 1822, tepatnya di bantaran sungai selatan Singapura, agenda ini pun terus digelorakan pemerintahnya pada tahun 1997 sampai dengan 2002.
Kepulauan Riau menjadi target bidikan utama kerukan pasir negara yang dikenal dengan nama Singapura ini.
Seiring waktu berlalu, aktivitas pemindahan daratan negeri ke negara tetangga RI semakin menggelisahkan masyarakat.
Kegelisahan kebijakan ekspor pasir laut ini paling dirasakan oleh penduduk Pulau Nipah di Kepulauan Riau, penghuni yang daratan pesisirnya dikeruk untuk kepentingan Singapura ini.
“Pulau Nipa Ketika air laut surut yang luasnya mencapai kurang lebih 60 ha menjadi hanya 0,62 ha ketika air laut pasang,” dikutip dari penelitian tugas akhir Mendrofa dari Universitas Airlangga.
Melihat kerusakan yang terjadi, di bawah instruksi Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) menutup keran ekspor pasir laut tertanggal 6 Februari 2007.
“Saat itu, Singapura mengimpor enam hingga delapan juta ton pasir, dengan lebih dari 90 persen berasal dari Indonesia,” dikutip dari National Library Board pada Senin, 25 November 2024.
Baca Juga: Jelang Pilkada, Bawaslu Minta Syarat Petugas Pengawas TPS Minimal Wajib Belajar 9 Tahun
Pemerintah RI kala itu tidak secara gamblang menyebut alasan di balik penutupan keran ekspor, yang diumumkan oleh pihak otoritas hanya dalam rangka menjaga lingkungan.
Perubahan kebijakan tersebut sempat membuat ketar-ketir Singapura sebab hal tersebut dapat mengganggu kelancaran proyek pembangunan resor hingga jalur Mass Rapid Transit (MRT) di negara tersebut.
Imbas pelarangan, negaranya pun harus menanggung 75 persen kenaikan harga pasir, melansir dari NLB Singapore.
Kilas balik ke zaman pembukaan keran ekspor pasir laut pada tahun 1976 hingga 2002, siapa sangka Indonesia telah merugi 540 juta dollar Singapura.
Sebab, pasir negeri dibanderol dengan harga 1,3 dollar Singapura untuk setiap meter kubiknya.
Sementara volume ekspor pasir laut yang sudah berpindah ke negara tetangga ini sudah mencapai 250 juta meter kubik per tahunnya.***