Kerugian Negara Ditaksir Hingga Rp 75,6 Miliar, Pembangunan Bendungan di Sulawesi Selatan Ini Bermasalah

inNalar.com – Diketahui bahwa pembangunan bendungan yang berada di Sulawesi Selatan tersebut memiliki sebuah permasalahan.

Pembangunan bendungan di Sulawesi Selatan tentunya memiliki manfaat dan fungsi yang digunakan sebagai cadangan air baku.

Tidak hanya itu pembangunan bendungan di Sulawesi Selatan juga dapat meredam air banjir, air yang berada di bendungan tersebut dilahirkan penduduk yang ada di di Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Proyek Jalur Kereta Api Habiskan Rp 14,5 Miliar di Sulawesi Selatan, Dana Mencurigakan hingga Tak Sesuai…

Pembangunan bendungan ini memiliki nama Bendungan Paselloreng yang terletak di Kabupaten Wajo.

Kecurigaan dari pembangunan Bendungan Paselloreng di Sulawesi Selatan tersebut terkait dengan adanya pembayaran atas ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan.

Pembangunan bendungan tersebut berada di Kampung Paselloreng sehingga memiliki nama Bendungan Paselloreng Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Proyek Jalur Kereta Api Habiskan Rp 14,5 Miliar di Sulawesi Selatan, Dana Mencurigakan hingga Tak Sesuai…

Pembangunan Bendungan Paselloreng tersebut awalnya adalah sebuah hutan yang memiliki luas hingga mencapai 91,3 hektar.

Tetapi hutan tersebut diubah menjadi bukan kawasan hutan bahkan terdapat sebuah kecurangan yang dilakukan oleh oknum.

Kecurangan tersebut merupakan pembuatan surat dalam penguasaan lahan yang memiliki jumlah 246 lahan yang dimiliki oleh masyarakat yang berada di Kampung Paselloreng.

Baca Juga: Jadi Harapan Warga, Pembangunan Perbaikan Jalan Rp 4 Miliar di Sulawesi Selatan Ini Malah Bikin Negara Rugi

Faktanya, lahan yang direkayasa adalah milik dari masyarakat yang ada di sana merupakan sebuah kawasan hutan yang ada di Sulawesi Selatan.

Kerugian negara dalam kegiatan pembangunan Bendungan Paselloreng di Sulawesi Selatan tersebut ditaksir memiliki jumlah Rp 75,6 miliar lebih.

Diketahui pembayaran yang dilakukan untuk 241 lahan yang ada di sana semuanya memiliki luas hingga 79,9 hektar lebih.

Tentunya atas perlakuan nakal para oknum harus memberikan pertanggungjawaban atas yang dilakukan.

Lantaran membuat dan justru menyengsarakan warga, hukuman yang diberikan kepada oknum tentunya mendapatkan dukungan dari masyarakat.

Pengumpulan bukti-bukti juga dilakukan untuk menemukan oknum nakal yang membuat rugi hingga puluhan miliar.***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]