

InNalar.com – Waktu ini merupakan saat dimana banyak orang tengah melakukan tes agar dapat menjadi pegawai ASN.
Satu instansi yang banyak diminati oleh banyak orang mungkin adalah kementerian keuangan yang saat ini dikepalai oleh Sri Mulyani.
Bagaimana tidak, saat sukses menjadi pegawai PNS di kementerian tersebut, gaji yang didapat juga cukup menggiurkan.
Baca Juga: 7 Weton Wanita Ini Punya Aura Pemikat yang Bisa Bikin Lelaki Tak Berdaya, Tutur Katanya Manis
Selain itu, ada pula kenaikan gaji yang akan diterima oleh pegawai abdi negara di awal tahun nanti.
Jadi tak heran jika banyak orang yang ingin bekerja sebagai ASN walau prosesnya sulit.
Satu instansi yang dapat dituju oleh banyak orang adalah lembaga di bawah kepemimpinan Sri Mulyani, yaitu kementerian keuangan.
Baca Juga: Tukin Naik 80 Persen, Segini Tunjangan Kinerja PNS Jabatan Fungsional Umum di Kementerian Agama
Seperti namanya, saat bekerja di lembaga tersebut tentu orang-orang akan berkutat dengan uang.
Namun untuk saat ini, cara agar dapat bekerja di instansi itu adalah dengan cara menjadi PNS.
Sebagai bentuk apresiasi bekerja, tentu nantinya para pegawai di Kemenkeu akan mendapat gaji tiap bulannya.
Baca Juga: Jadwal Kumamoto Masters 2023 Hari Kedua: Ada Big Match Chico Aura vs Viktor Axelsen
Adapun untuk penghasilan orang-orang yang akan bekerja di lembaga di atas sebenarnya cenderung sama.
Pasalnya, sebagai ASN, penghasilan yang akan didapat tersebut untuk saat ini telah diatur pada UU No 15 tahun 2019.
Meski begitu, tak perlu khawatir. Karena besarannya juga akan berubah seiring bergantinya golongan dan lama waktu mengabdi.
Jika mengikuti hal tersebut, maka para pegawai ASN seiring waktu dapat meningkatkan penghasilannya jika mengabdi dengan pekerjaannya cukup lama.
Berikut besaran gaji PNS di kementerian keuangan berdasarkan UU No 15 tahun 2019:
Golongan I
Golongan Ia, dimulai dari Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
Golongan Ib dimulai dari Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
Golongan Ic dimulai dari Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
Golongan Id dimulai dari Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa dimulai dari Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600
Golongan IIb dimulai dari Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
Golongan IIc dimulai dari Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
Golongan IId dimulai dari Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa dimulai dari Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400
Golongan IIIb dimulai dari Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600
Golongan IIIc dimulai dari Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
Golongan IIId dimulai dari Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa dimulai dari Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
Golongan IVb dimulai dari Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
Golongan IVc dimulai dari Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
Golongan IVd dimulai dari Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700
Golongan IVe dimulai dari Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200
Jumlah besaran tersebut ialah gaji yang belum mengalami peningkatan untuk tahun 2024 mendatang.
Namun sebenarnya saat bekerja di Kementerian Keuangan ini bukanlah gaji yang besar, melainkan tunjangan.
Karena tunjangan kinerja pada instansi keuangan Indonesia ini besarannya bisa sampai Rp 46.950.000, atau Rp 49,95 juta. ***