Kerja Bareng Prabowo, PNS Kemenhan Golongan III Ternyata Bisa Kantongi Rp4,7 Juta, Tertingginya…


InNalar.com –
Saat UU No 20 tahun 2023 telah disahkan kemarin, maka saat ini hanya PNS yang dapat bekerja di instansi pemerintah.

Sebab saat ini hanya orang berstatus ASN yang dapat bekerja di instansi pemerintahan Indonesia, yang salah satunya adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Saat bekerja di Kementerian yang dikelola oleh Prabowo ini, tentu para abdi negara akan mendapatkan tunjangan serta gaji yang menarik.

Baca Juga: Cupu Tapi Suhu! Begini Tampang Gischa, Wanita 19 Tahun Penipu Tiket Coldplay hingga Miliaran Rupiah

Jadi tak heran jika saat dibukanya pendaftaran CPNS banyak orang yang akan mengikutinya.

Apalagi Kementerian ini juga dikelola oleh orang yang saat ini menjadi capres, yaitu Prabowo.

Sebenarnya para pegawai yang bekerja disini tak hanya PNS, karena ada pula TNI yang juga bekerja di instansi pertahanan tersebut.

Baca Juga: PNS Berjaya! Jokowi Berikan Rp52 Triliun untuk Kenaikan Gaji ASN, Para Pensiunan Ikut Terdampak

Adapun tugas dari Kemenhan sendiri adalah untuk menyelenggarakan urusan di bagian pemerintahan pada bidang pertahanan dalam rangka membantu presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

Meski nampaknya begitu, namun tentu tugas yang harus diemban pada kementerian ini lebih kompleks dari apa yang tertulis.

Karena tunjangannya sendiri saja cukup tinggi, mengingat pekerjaannya memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengelola pertahanan negara.

Baca Juga: Masa Tua PNS Terjamin! Tak Cuma Kenaikan Gaji Pensiunan ASN, Tetapi Ditambah 2 Tunjangan Baru, Apa Saja?

Akan tetapi untuk gajinya sendiri, besaran penghasilan PNS yang akan diperoleh telah diatur pada PP No 15 tahun 2019.

Pada Desember mendatang, nantinya para pegawai abdi negara akan menerima jumlah penghasilan yang masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Pasalnya, kenaikan gaji 8% tersebut baru akan berlaku pada Januari 2024.

Berikut gaji PNS yang akan diterima oleh pegawai di Kemenhan pada Desember 2023:

1. Golongan I

Ia sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib sebesar Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic sebesar Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id sebesar Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

2. Golongan II

IIa sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc sebesar Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId sebesar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

3. Golongan III

IIIa sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb sebesar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

4. Golongan IV

IVa sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, besaran gaji tersebut merupakan jumlah sebelum akan mengalami kenaikan sebesar 8% di tahun 2024.

Perlu diketahui, besaran gaji di atas juga belum memasukan jumlah tunjangan yang akan diperoleh para pegawai.

Tunjangan yang diperoleh bagi pegawai di Kemenhan ini pun cukup besar, karena tertingginya bisa mencapai hampir Rp 30 juta.

Namun besaran itu akan berbeda lagi untuk orang yang mengelola kementerian itu sendiri, yaitu Prabowo.

Sebab bagi orang yang tengah menduduki kursi Kemenhan sendiri akan menerima tunjangan 150% dari tunjangan tertinggi tersebut. ***

 

Rekomendasi