

InNalar.com – Saat UU No 20 tahun 2023 telah disahkan kemarin, maka saat ini hanya PNS yang dapat bekerja di instansi pemerintah.
Sebab saat ini hanya orang berstatus ASN yang dapat bekerja di instansi pemerintahan Indonesia, yang salah satunya adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Saat bekerja di Kementerian yang dikelola oleh Prabowo ini, tentu para abdi negara akan mendapatkan tunjangan serta gaji yang menarik.
Baca Juga: Cupu Tapi Suhu! Begini Tampang Gischa, Wanita 19 Tahun Penipu Tiket Coldplay hingga Miliaran Rupiah
Jadi tak heran jika saat dibukanya pendaftaran CPNS banyak orang yang akan mengikutinya.
Apalagi Kementerian ini juga dikelola oleh orang yang saat ini menjadi capres, yaitu Prabowo.
Sebenarnya para pegawai yang bekerja disini tak hanya PNS, karena ada pula TNI yang juga bekerja di instansi pertahanan tersebut.
Baca Juga: PNS Berjaya! Jokowi Berikan Rp52 Triliun untuk Kenaikan Gaji ASN, Para Pensiunan Ikut Terdampak
Adapun tugas dari Kemenhan sendiri adalah untuk menyelenggarakan urusan di bagian pemerintahan pada bidang pertahanan dalam rangka membantu presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Meski nampaknya begitu, namun tentu tugas yang harus diemban pada kementerian ini lebih kompleks dari apa yang tertulis.
Karena tunjangannya sendiri saja cukup tinggi, mengingat pekerjaannya memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengelola pertahanan negara.
Akan tetapi untuk gajinya sendiri, besaran penghasilan PNS yang akan diperoleh telah diatur pada PP No 15 tahun 2019.
Pada Desember mendatang, nantinya para pegawai abdi negara akan menerima jumlah penghasilan yang masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Pasalnya, kenaikan gaji 8% tersebut baru akan berlaku pada Januari 2024.
Berikut gaji PNS yang akan diterima oleh pegawai di Kemenhan pada Desember 2023:
1. Golongan I
Ia sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib sebesar Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic sebesar Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id sebesar Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
2. Golongan II
IIa sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc sebesar Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId sebesar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
3. Golongan III
IIIa sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb sebesar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
4. Golongan IV
IVa sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, besaran gaji tersebut merupakan jumlah sebelum akan mengalami kenaikan sebesar 8% di tahun 2024.
Perlu diketahui, besaran gaji di atas juga belum memasukan jumlah tunjangan yang akan diperoleh para pegawai.
Tunjangan yang diperoleh bagi pegawai di Kemenhan ini pun cukup besar, karena tertingginya bisa mencapai hampir Rp 30 juta.
Namun besaran itu akan berbeda lagi untuk orang yang mengelola kementerian itu sendiri, yaitu Prabowo.
Sebab bagi orang yang tengah menduduki kursi Kemenhan sendiri akan menerima tunjangan 150% dari tunjangan tertinggi tersebut. ***