
inNalar.com – Kemendikti saintek mengumumkan keputusan terbaru terkait efisiensi anggaran terhadap sejumlah pos belanja, termasuk di dalamnya nasib penerima beasiswa hingga KIPK.
Informasi tersebut disampaikan ke publik melalui akun Instagram Kemendikti saintek pada Selasa, 18 Februari 2024.
Sebelumnya, ramai tagar #savekipkuliah dan #daruratpendidikan di platform Twitter X. Sejumlah akademisi dan pengamat pendidikan pun ikut menyoroti keputusan efisiensi anggaran tersebut.
Baca Juga: Bab 7 Isu-Isu Lingkungan, Kunci Jawaban IPA Kelas 9 SMP Hal. 178 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi
Pengurangan anggaran ke sejumlah pos pendanaan universitas pun dinilai dapat berdampak pada adanya kenaikan biaya UKT.
Kenaikan biaya UKT hingga pengurangan beasiswa dan KIPK dinilai akademisi dapat berdampak terhadap masyarakat miskin.
Pasalnya, akses pendidikan bagi masyarakat miskin berpotensi semakin tertutup seiring dengan rencana pemangkasan kuota 663.821 mahasiswa penerima KIPK.
Baca Juga: Bab 7 Pemanasan Global, Kunci Jawaban IPA Kelas 9 SMP Hal. 169 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi
Menimbang hal tersebut, lantas keputusan terbaru apa yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Kemendikti saintek?
Apakah ada nafas segar bagi para penerima KIPK untuk mengakses pendidikan hingga bagaimana dengan nasib pendanaan beasiswa?
Dalam keputusan terbaru Kemendikti saintek, Mendikti saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro mengungkap bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara.
Baca Juga: Bab 7 Ketersediaan Air Bersih, Kunci Jawaban IPA Kelas 9 SMP Hal. 163 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi
Pihaknya mengungkap bahwa tidak akan ada pemotongan anggaran untuk pos beasiswa dan KIPK.
Kabar baiknya lagi, efisiensi anggaran dipastikan oleh pihak Kemendikti saintek tidak akan mengganggu distribusi pendanaan universitas. Dengan begitu, potensi kenaikan UKT dipastikan tidak akan terjadi.
Begitu pula dengan anggaran beasiswa, pihaknya pun memastikan tidak ada efisiensi anggaran untuk pos pembiayaan yang satu ini.
“Dalam melakukan efiisiensi tidak ada pemotongan anggaran pendidikan tinggi untuk beasiswa dan KIP Kuliah sehingga UKT tidak naik,” dikutip dari maklumat Kemendikti saintek.***