Keputusan Resmi MenPAN RB! Peserta Tak Lolos SKD CPNS 2024 Bisa Isi Formasi Kosong Berikut

inNalar.com – Berikut ini ketentuan Mempan RP berkaitan dengan aturan pengisian formasi kosong pada seleksi CPNS 2024. Apakah peserta yang tidak lolos tahap SKD masih memiliki peluang?

Istilah formasi kosong mungkin kerap kali menjadi pertanyaan bagi para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Apakah peserta yang tidak lolos perangkingan atau SKD CPNS 2024 masih memiliki peluang untuk menempati formasi kosong tersebut?

Baca Juga: 1,7 Juta Tenaga Honorer Tak Bisa Semua Jadi PPPK 2024, Ini Sebabnya

Pada dasarnya, istilah formasi kosong dalam seleksi CPNS 2024 ini merupakan posisi pada instansi yang belum terisi. Perlu kamu ketahui bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan adanya formasi kosong tersebut.

Salah satunya bisa jadi karena tidak terdapat pelamar yang mendaftar pada posisi di instansi tersebut.

Selanjutnya, bisa jadi karena pelamar yang mendaftar pada formasi tersebut tidak memenuhi passing grade yang ditetapkan pada tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Baca Juga: Penting Agar Tidak TMS di Awal! Alumni PPG Harus Perhatikan Poin Ini untuk Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2

Selain itu, bisa juga sudah ada peserta yang melamar di formasi tersebut, tetapi ternyata jumlah peserta yang lolos tes SKD dan SKB tidak berhasil memenuhi kuota formasi tersebut.

Aturan Pengisian Formasi Kosong

Lalu, bagaimana aturan pengisian formasi kosong dalam rangkaian seleksi CPNS 2024 tersebut? Aturan mengenai formasi kosong tersebut tertuang pada Keputusan Menpan RB Nomor 320 Tahun 2024 yang harus kamu perhatikan baik-baik.

Baca Juga: Wah! Kategori PNS Ini Tidak Lagi Mendapat Uang Tambahan oleh Sri Mulyani, Siapa Saja?

Walaupun formasi jabatan belum ada yang mengisi, pelamar lain yang memenuhi syarat dapat berpeluang untuk mengisi formasi tersebut?

Terdapat dua jenis format pengisian formasi kosong, yaitu sebagai berikut.

1. Formasi Umum

Pelamar dari formasi khusus dengan peringkat terbaik yang memenuhi kriteria baik dari passing grade, lokasi penempatan, hingga kualifikasi pendidikan dan jabatan dapat mengisi formasi umum yang belum terisi.

2. Formasi Khusus

Sama halnya dengan ketentuan pada formasi umum, formasi khusus ini dapat diisi oleh pelamar yang memiliki peringkat terbaik, memenuhi passing grade, dan sesuai dengan jabatan dan Pendidikan. Bedanya, pelamar dengan lokasi penempatan berbeda masih bisa mengisi formasi khusus ini.

Lalu, pertanyaannya apakah peserta CPNS yang tidak lolos perangkingan atau tahap SKD juga dapat mengisi formasi kosong tersebut?

Berdasarkan ketentuannya, jawabannya adalah tidak. Formasi kosong tersebut baru dapat diisi setelah seluruh rangkaian proses seleksi CPNS dari SKD dan SKB telah seleksi. Sehingga, telah keluar total nilai peserta dari gabungan tes SKD dan SKB.

Jadi, peserta yang tidak lolos perangkingan tidak bisa mengisi formasi kosong CPNS 2024 tersebut karena tidak memehuni standar yang telah ditetapkan sebelumnya.

Demikian informasi mengenai aturan pengisian formasi kosong dalam seleksi CPNS 2024. *** (Meyra Pangestika)

 

Rekomendasi