Keputusan Final BKN! Ini Daftar Tenaga Honorer yang Batal Diangkat PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu


inNalar.com – 
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis daftar tenaga honorer di lingkungan Kemenag yang batal diangkat jadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu pada tahap 1.

Pembatalan Honorer jadi PPPK ini tertuang dalam Pengumuman Nomor P-4078/SJ/B.II.1/KP.00.1/11/2024 tentang hasil seleksi administrasi PPPK.

Isi surat menyatakan, eks THK-II dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN serta terbukti memiliki data administrasi tidak sesuai dinyatakan diskualifikasi dalam proses rekrutmen.

Baca Juga: MenPAN RB Rini Widyantini Tuntut PNS dan PPPK Jadi ASN Unggul, Wajib Kuasai 3 Kemampuan Ini

Dimana telah hal tersebut dianggap melanggar Ketentuan Lain Huruf E dalam Pengumuman Nomor P-3743/SJ/B.II/KP.00.1/10/2024.

Aturan tersebut juga menyatakan bahwa, jika honorer yang memberikan informasi tidak benar atau palsu selama proses pendaftaran, kelulusan mereka dapat dibatalkan.

Yang setelah dilakukan peninjauan dan pemeriksaan kembali terhadap dokumen peserta, 84 nama honorer yang tercantum di pengumuman Kemenag tersebut dinyatakan gugur.

Baca Juga: Ironis! Ternyata Gaji CPNS Tidak Langsung Cair Penuh 100 Persen, Ini Aturan Yang Wajib Dipahami

Berikut adalah daftar nama honorer tersebut dan alasan pembatalannya.

Teridentifikasi adanya ketidaksesuaian pengalaman kerja dengan persyaratan

1. Kamaruzzaman

Baca Juga: Ironis! Ternyata Gaji CPNS Tidak Langsung Cair Penuh 100 Persen, Ini Aturan Yang Wajib Dipahami

2. Helmanidar

3. Rahmawati

4. Mustafa

5. Muhaddis

6. Fitria Citra Puspita Wijayati

Adanya ketidaksesuaian formasi yang dilamar dengan persyaratan

7. Kalkautsar

8. Misnawati

9. Edi Hermawan

10. Nasriani Apoloma

11. I Made Suarsana

12. Zia Urrahman

13. Sukri Hamdi

14. Supriadi

15. Juni Abriani Siregar

16. Epida Sari Harahap

17. Jonawan Parhusip

18. Sufriady Tanjung

19. Diana Gultom

20. Muthi’ah Amri

21. Safrida Lase

22. Etyna Srikana BR Sinaga

23. Ribka Diana Ginting

24. Jepri Hagai Simbolon

25. Ayu Agustina Hutahut

26. Tika Farida Pardede

27. Melnedi Sinaga

28. Rotua Purba

29. Rolan S Maruli Pasaribu

30. Desi Siska Trimulyani

31. Bunyamin

32. IGD Bambang

33. Istiharoh

34. Juma’ah

35. Mansyur

36. Rahmiyati

37. Sri Wahyuni

38. Maryani

39. Misnawati

40. Yusnidar

41. Fitriani

42. Nurul Fajri

43. Jamaludin

44. Devita Yulianti Kere

45. Carmawati Sanggilalung

46. Fadlun Pakelo

47. Sardi

48. Ardina Selpara

49. Nurul Yakin

50. Parjono

51. Bertati Lasmaniur Hutauruk

52. Ayi Juanda

53. Heri Susanto Gunawan

54. Laili Uzaeroh

55. Nur Hidayati

56. Ahmad Rosyidi

57. Miftahul Rohmah

58. Baharudin

59. Harmina

60. Lilis Fatimah

Adanya kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan persyaratan

61. Faani Rumakey

62. Sonni Albert K

Teridentifikasi menggunakan Surat Keterangan Pengalaman Kerja PPPK yang tidak sesuai persyaratan

63. Yetina Halawa

64. Daroni

65. Ummah Fitriah

66. Enni Harisa

67. Andris Upandra

68. M. Solikhudidin

69. Ferdiansyah

70. Elvi

71. Putris Yani

72. Wahyudi

73. Dwi Misdiyanti

74. Redo Romodhon

75. Sasferi

76. Krisno Sanjaya

77. Iskarsudi

78. Laita Noprika

79. Belly Anurbet

80. Sari Ayu Ningsih

81. Serly Sartika

82. Muhammad Rijal

83. Misi

84. Muhamad Burori

Nama-nama tersebut dinyatakan tidak berhak untuk mengikuti rangkaian PPPK lebih lanjut lagi oleh Kemenag baik untuk pendaftar penuh waktu maupun paruh waktu.

Hal ini juga bisa dijadikan contoh dan antisipasi para pendaftar tahap 2 agar lebih teliti juga memanfaatkan waktu sebaik mungkin dalam menyiapkan persyaratan sehingga. ***

Rekomendasi