

inNalar.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis daftar tenaga honorer di lingkungan Kemenag yang batal diangkat jadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu pada tahap 1.
Pembatalan Honorer jadi PPPK ini tertuang dalam Pengumuman Nomor P-4078/SJ/B.II.1/KP.00.1/11/2024 tentang hasil seleksi administrasi PPPK.
Isi surat menyatakan, eks THK-II dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN serta terbukti memiliki data administrasi tidak sesuai dinyatakan diskualifikasi dalam proses rekrutmen.
Baca Juga: MenPAN RB Rini Widyantini Tuntut PNS dan PPPK Jadi ASN Unggul, Wajib Kuasai 3 Kemampuan Ini
Dimana telah hal tersebut dianggap melanggar Ketentuan Lain Huruf E dalam Pengumuman Nomor P-3743/SJ/B.II/KP.00.1/10/2024.
Aturan tersebut juga menyatakan bahwa, jika honorer yang memberikan informasi tidak benar atau palsu selama proses pendaftaran, kelulusan mereka dapat dibatalkan.
Yang setelah dilakukan peninjauan dan pemeriksaan kembali terhadap dokumen peserta, 84 nama honorer yang tercantum di pengumuman Kemenag tersebut dinyatakan gugur.
Baca Juga: Ironis! Ternyata Gaji CPNS Tidak Langsung Cair Penuh 100 Persen, Ini Aturan Yang Wajib Dipahami
Berikut adalah daftar nama honorer tersebut dan alasan pembatalannya.
Teridentifikasi adanya ketidaksesuaian pengalaman kerja dengan persyaratan
1. Kamaruzzaman
Baca Juga: Ironis! Ternyata Gaji CPNS Tidak Langsung Cair Penuh 100 Persen, Ini Aturan Yang Wajib Dipahami
2. Helmanidar
3. Rahmawati
4. Mustafa
5. Muhaddis
6. Fitria Citra Puspita Wijayati
Adanya ketidaksesuaian formasi yang dilamar dengan persyaratan
7. Kalkautsar
8. Misnawati
9. Edi Hermawan
10. Nasriani Apoloma
11. I Made Suarsana
12. Zia Urrahman
13. Sukri Hamdi
14. Supriadi
15. Juni Abriani Siregar
16. Epida Sari Harahap
17. Jonawan Parhusip
18. Sufriady Tanjung
19. Diana Gultom
20. Muthi’ah Amri
21. Safrida Lase
22. Etyna Srikana BR Sinaga
23. Ribka Diana Ginting
24. Jepri Hagai Simbolon
25. Ayu Agustina Hutahut
26. Tika Farida Pardede
27. Melnedi Sinaga
28. Rotua Purba
29. Rolan S Maruli Pasaribu
30. Desi Siska Trimulyani
31. Bunyamin
32. IGD Bambang
33. Istiharoh
34. Juma’ah
35. Mansyur
36. Rahmiyati
37. Sri Wahyuni
38. Maryani
39. Misnawati
40. Yusnidar
41. Fitriani
42. Nurul Fajri
43. Jamaludin
44. Devita Yulianti Kere
45. Carmawati Sanggilalung
46. Fadlun Pakelo
47. Sardi
48. Ardina Selpara
49. Nurul Yakin
50. Parjono
51. Bertati Lasmaniur Hutauruk
52. Ayi Juanda
53. Heri Susanto Gunawan
54. Laili Uzaeroh
55. Nur Hidayati
56. Ahmad Rosyidi
57. Miftahul Rohmah
58. Baharudin
59. Harmina
60. Lilis Fatimah
Adanya kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan persyaratan
61. Faani Rumakey
62. Sonni Albert K
Teridentifikasi menggunakan Surat Keterangan Pengalaman Kerja PPPK yang tidak sesuai persyaratan
63. Yetina Halawa
64. Daroni
65. Ummah Fitriah
66. Enni Harisa
67. Andris Upandra
68. M. Solikhudidin
69. Ferdiansyah
70. Elvi
71. Putris Yani
72. Wahyudi
73. Dwi Misdiyanti
74. Redo Romodhon
75. Sasferi
76. Krisno Sanjaya
77. Iskarsudi
78. Laita Noprika
79. Belly Anurbet
80. Sari Ayu Ningsih
81. Serly Sartika
82. Muhammad Rijal
83. Misi
84. Muhamad Burori
Nama-nama tersebut dinyatakan tidak berhak untuk mengikuti rangkaian PPPK lebih lanjut lagi oleh Kemenag baik untuk pendaftar penuh waktu maupun paruh waktu.
Hal ini juga bisa dijadikan contoh dan antisipasi para pendaftar tahap 2 agar lebih teliti juga memanfaatkan waktu sebaik mungkin dalam menyiapkan persyaratan sehingga. ***