

inNalar.com- Islam merupakan Agama yang mengatur semua permasalahan tatanan kehidupan umatnya dari yang masalah kecil hingga besar.Semua permasalahan itu memuat beberapa hukum-hukum yang mengenainya.
Dalam masalah shalat, salah satu syarat sahnya shalat adalah suci dari hadats kecil maupun besar, termasuk najis.
Lalu bagaimana jika ketika seorang wanita akan melaksanakan shalat dan ia mengalami keputihan?bagaimana hukum fiqihnya?.
Baca Juga: Penyanyi Dangdut Difarina Indra Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, Begini Kondisinya
Dalam artikel kali ini, kami akan menjelaskan bagaimana hukum keputihan itu, apakah najis/tidak.
Hampir setiap hari, seorang wanita pasti sering mengalami keputihan apalagi saat masa suburnya, walaupun itu hanya sedikit.
Dalam sebuah penjelasannya di akun Youtube, Ning Sheila Hasina menjelaskan bahwa hukum fiqih keputihan adalah dihukumi najis.
Jadi, jika akan melakukan shalat seorang wanita yang keputihan tadi harus melakukan istinja’/menyucikan diri.
Keputihan yang sering terjadi dan secara terus-menerus termasuk kedalam daimul hadats’oleh karena itu wanita yang mengalaminya harus beristinja’ kemudian dia juga harus meminimalisir keluarnya hadats itu.
Meminimalisrnya yaitu bisa dengan cara menyumbat,atau dengan menggunakan pembalut seperti saat haid.
Baca Juga: Cerita Ruben Onsu Sering Mengalami Hal Mistis, Bahkan Sampai Trauma ke Toilet
Kemudian saat berwudhu dia harus secara muallah(terus-menerus), seperti halnya yang dilakukan kebanyakan orang sekarang.
Tidak boleh seorang wanita yang daimul hadats’ melakukan wudhu secara terputus atau tidak secara terus-menerus.
Itulah hukum fiqih mengenai keputihan, jadi bisa disimpulkan saat seorang waniti akan melakukan shalat, disarankan untuk mengecek dulu apakah dia mengalami keputihan/tidak.
Jika mengalaminya dia diharuskan untuk beristinja’, karena keputihan dihukumi najis.
***(Siti Melani Hari Rahmawati)
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi