Kenapa Mie Gacoan Tidak Masuk Kriteria Halal MUI? Ternyata Ini Fakta Tentang Mie Viral Tersebut

inNalar.com – Sertifikasi halal MUI wajib dilakukan setiap pengusaha makanan yang dikonsumsi di Indonesia.

Sertifikasi halal MUI saat ini menjadi Viral dengan munculnya Mie Gaoan di dunia masyarakat.

Diketahui Mie Gacoan telah memiliki 49 outlet besar yang tersebar di Indonesia dan kemungkinan akan bertambah.

Baca Juga: Apa Itu ANBK? Jadwal Pelaksanaan ANBK 2022 Tingkat SD SMP SMA dan Sederajat, Simak Selengkapnya di Sini

Diketahui, restoran Mie Gacoan disebut tidak bisa menerima sertifikasi halal dari MUI, mengapa ?

Mie Gacoan merupakan merk dagang dari PT Pesta Pora Abadi dengan diduga nama pemilik Harris Kristanto.

Namun di Instagram dijelaskan bahwa Harris hanya diposisikan sebagai HRD Manager di Mie Gacoan.

Baca Juga: Hukum Membeli Produk Selain Mie Gacoan Apakah Tetap Haram? Berikut Penjelasannya

Ternyata inilah yang menyebapkan Mie Gacoan tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.

Seperti nama produk dan nama restoran yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan yang tidak diperbolehkan dalam Islam.

Dijelaskan kekufuran artinya adalah ketidak percayaan terhadap ALLAH SWT dan tidak bersyukur.

Baca Juga: Shalawat Ibrahimiyah, Ini Dia Keutamaan Membaca Shalawat yang Menghapus Kesalahan Masa Lalu

selain itu Ustad Adi Hidayat berpendapat hukum memakan makanan yang diberi nama jelek adalah makruh.

“Tidak haram. Tapi ketika dimakan menjadi makruh. Tidak enak. Dan akan ada pengaruhnya ke pikiran, hati, ke akal. Minimal saat Anda makan sudah disertai oleh setan itu,” ujar UAH dalam sebuah kajian.

Sehingga hukumnya makruh sehingga kurang baik jika memakan makanan yang memiliki nama jelek.

Baca Juga: Viral Dosen Unhas Tegur Mahasiswa Pilih Gender Netral Banjir Dukungan Warganet, Apa Itu Arti Gender Netral?

dilansir dari MUI sendiri bahwa Mie Gacoan dan berbagai menunya disebut juga tidak sesuai dengan kriteria halal MUI yang tercantum dalam Fatwa MUI no.4 tahun 2003.

Yaitu untuk mendapatkan kriteria halal dari MUI setidaknya harus memenuhi 11 syarat.

Salah satunya adalah nama produk tidak boleh mengarah kepada nama minuman beralkohol seperti beer dan rhum.

Baca Juga: 2 Alasan Kenapa Mie Gacoan Tak Bisa dapat Sertifikat Halal, Berikut Sandaran Dalil hingga Regulasi

Selain itu tidak menggunakan nama babi dan anjing serta turunannya, seperti beef bacon dan hot dog.

Yang paling disorot dari Mie Gacoan adalah tidak diperbolehkan menggunakan nama setan seperti es pocong, dan mie kuntilanak.

Dikarenakan Mie Gacoan memiliki menu Mie yang sangat beragam, mulai dari Mie Angel yang rasanya gurih tidak pedas, Mie Setan yang gurih pedas, hingga Mie Iblis yang manis pedas.***

Rekomendasi