

inNalar.com – Sebelumnya, Polri melakukan proses rekontruksi kasus kematian Brigadir J.
Rekontruksi dilakukan oleh Polri di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diketahui berdasarkan keterangan Polri Bharada E menggunakan peran pengganti saat bertemu dengan Ferdy Sambo.
Namun, dengan adanya pertanyaan dari masyarakat luas Kadiv Humas Polri irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangannya.
Peran pengganti Baharada E dilakukan ketika Bharada E menemui Ferdy Sambo, karena merupakan permintaan LPSK.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Hukum (LPSK) melakukan hal tersebut bukan tanpa sebab.
Namun, sampai saat ini Irjen Pol. Dedi belum memberikan keterangan terkait penggantian peran Bharada E.
Irjen Pol Dedi Prasetyo mengkonfirmasi tentang hal tersebut kepada awak media pada Selasa, 30 Agustus 2022.
“Jadi ini atas permintaan LPSK,” jelas Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat ditemui wartawan.
Baca Juga: Jadwal Siaran SCTV Selasa 30 Agustus 2022, Ada Serial Drama Lara Ati yang Baru Pindah Jam Tayang
Selain itu dirinya juga belum memberikan konfirmasi tentang penggantian Bharada E dalam rekontruksi kasus kematian Brigadir J.
“Nanti penjelasannya,” jelas wakil ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat menjelaskan kepada wartawan.
sebelumnya LPSK mempertimbangkan terkait menghadirkan Bharada E dalam rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Unggahan Terbaru Kak Seto Sahabat Anak Banjir Komentar Warganet, Netizen Kecewa: Sahabat Sambo
“Salah satu cara yang bisa dipertimbangkan dalam proses rekonstruksi itu adalah dengan adanya pemeran pengganti (Bharada) E,” jelas wakil ketua LPSK
“Ini akan dikoordinasikan dengan penyidik,” lanjutnya pada wartawan, Senin 29 Agustus 2022.
Selain itu wakil ketua LPSK Manager Nasution menjelaskan tentang mempertemukan Ferdy Sambo dengan Bharada E.
Yaitu dengan mempertimbangkan pertemuan keduanya terkait psikologisnya masing-masing.
“Untuk itu LPSK akan koordinasikan dengan penyidik supaya tidak bertemu FS (Ferdy Sambo),” jelas Manager
“Demi kepentingan E dan kepentingan proses hukum,” lanjutnya.***