

inNalar.com – Presiden RI Joko Widodo menyampaikan kabar gembira mengenai kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, serta meliputi pula Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Usai ketok palu aturan kenaikan gaji PNS di tahun 2024, pelamar CPNS Kemenkumham nampak jadi instansi paling diburu, termasuk dari pendaftar lulusan Strata 1 (S1).
Pengumuman kenaikan gaji sebesar 8 persen di tahun 2024 tentunya bikin penasaran tidak hanya dari para pelamar Calon PNS Kemenkumham lulusan SMA, D3, dan S1 saja.
Baca Juga: Bedah UU ASN Terbaru, Ini 7 Kesetaraan Hak Pegawai PNS dan PPPK, Salah Satunya Ada Bantuan Hukum?
Para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kementerian ini pastinya juga penasaran dengan berapa perubahan besaran gaji pokok yang bakal diterima usia kenaikan 8 persen diberlakukan nantinya.
Berikut ini akan disajikan daftar gaji pokok PNS Kemenkumham lulusan S1 yang merujuk pada aturan yang telah ditetapkan oleh PP Nomor 15 Tahun 2019.
Kemudian dilanjutkan dengan rincian detail estimasi perubahan kisaran gaji pokok jika disimulasikan dengan adanya kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Biasanya, PNS lulusan S1 yang mendaftar di Kemenkumham ini bakal otomatis masuk dalam kisaran gaji golongan 3A sampai dengan 3D.
Rincian Gaji Pokok Golongan 3A dan estimasi besaran kenaikan gajinya
Penghasilan PNS Kemenkumham golongan 3A yang masih berlaku saat ini besarannya berada di kisaran Rp2.579.400-Rp4.236.400.
Apabila penghasilannya mengalami kenaikan sebesar 8 persen, maka estimasi besaran gajinya bisa berubah menjadi Rp2.785.752 – Rp4.575.312.
Rincian Gaji Pokok Golongan 3B dan estimasi besaran kenaikan gajinya
Penghasilan PNS Kemenkumham golongan 3B berada pada range pendapatan Rp2.688.500-Rp4.415.600.
Jika nantinya kenaikan penghasilan sebesar 8 persen telah diberlakukan, maka estimasi besaran gajinya bakal menjadi Rp2.903.580 – Rp4.768.848.
Rincian Gaji Pokok Golongan 3C dan estimasi besaran kenaikan gajinya
Penghasilan PNS Kemenkumham golongan 3C diketahui kisarannya Rp2.802.300-Rp4.602.400.
Apabila kenaikan gaji sebesar 8 persen telah diberlakukan, maka besaran penghitungan penghasilannya dimungkinkan akan berubah menjadi Rp3.026.484 – Rp4.970.592.
Rincian Gaji Pokok Golongan 3D dan estimasi besaran kenaikan gajinya
Gaji PNS Kemenkumham golongan 4D diketahui saat ini besarannya berada di kisaran Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.
Sementara jika nantinya kenaikan gaji sebesar 8 persen diberlakukan maka estimasi penghasilannya meningkat hingga Rp3.154.464- Rp5.180.760.
Adapun bagi mereka yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, biasanya akan mendapatkan 80 persen dari gaji range terendah.
Demikian informasi terkait besaran gaji PNS Kemenkumham beserta estimasi gajinya usai kenaikan 8 persen.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi