inNalar.com – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bernafas lega di terutama golongan tertentu dengan kenaikan gaji yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.
Melansir dari Sekretariat Jenderal DPR RI, tepatnya, saat Pidato Kenegaraan ketika Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), kenaikan gaji sebesar 12 persen untuk pensiunan PNS.
Berikut perkiraan nominal kenaikan gaji PNS untuk berbagai Golongan: