Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Golongan II Capai Rp3,2 Juta, Bagaimana Nasib Lainnya?

inNalar.com – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bernafas lega di terutama golongan tertentu dengan kenaikan gaji yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

 
Melansir dari Sekretariat Jenderal DPR RI, tepatnya, saat Pidato Kenegaraan ketika Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), kenaikan gaji sebesar 12 persen untuk pensiunan PNS.
 
Berikut perkiraan nominal kenaikan gaji PNS untuk berbagai Golongan:
 
1. Golongan I
 
Diketahui, sebelumnya perolehan Gaji Pensiunan PNS Golongan I sekitar Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900.
 
Kemudian, adanya kenaikan gaji pensiunan PNS golongan I sekitar 12 persen atau setara Rp1.748.096 s/d Rp2.256.688.
 
2. Golongan II
 
Diketahui, sebelumnya perolehan Gaji Pensiunan PNS Golongan II sebanyak Rp1.560.800 s/d Rp2.865.000.
 
Kemudian, adanya kenaikan gaji pensiunan PNS golongan sekitar 12 persen atau setara Rp1.748.096 s/d Rp3.208.800.
 
3. Golongan III
 
Diketahui, sebelumnya perolehan Gaji Pensiunan PNS Golongan III sekitar Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800.
 
Kemudian, adanya kenaikan gaji pensiunan PNS golongan sekitar 12 persen atau setara Rp1.748.096 s/d Rp4.029.536.
 
4. Golongan IV
 
Diketahui, sebelumnya perolehan Gaji Pensiunan PNS Golongan IV sekitar Rp1.560.800 s/d Rp4.425.900.
 
Kemudian, adanya kenaikan gaji pensiunan PNS golongan sekitar 12 persen atau setara Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008.
 
Menariknya, ada keuntungan lain yang didapatkan oleh pensiunan PNS dengan menerima tunjangan besar sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
 
Namun, untuk penerapannya perlu dilakukan revisi terlebih dahulu pada peraturan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019.
 
Sebagai informasi, kenaikan gaji juga baru bisa dirasakan oleh para pensiunan PNS mulai pada tahun 2024.
 
Walaupun masih harus menunggu beberapa bulan kemudian, kenaikan gaji menjadi angin segar bagi pensiunan PNS.***
 
 

Rekomendasi