

inNalar.com – Pemerintah telah mengesahkan kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para pensiunan PNS dari golongan 1 hingga 4, karena memberikan peningkatan kesejahteraan yang sangat dinanti.
Kenaikan ini berlaku secara merata untuk seluruh golongan, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan jabatan terakhir sebelum pensiun.
Langkah ini juga menjadi tindak lanjut dari kenaikan terakhir pada 2019, menjawab kebutuhan pensiunan akan pendapatan yang lebih memadai di tengah meningkatnya biaya hidup.
Baca Juga: BRI Mantapkan Transformasi Digital dengan AI, Tanpa Gantikan Peran Manusia
Proses pencairan gaji pensiunan terbaru dijadwalkan dimulai pada 2 Desember 2024, memberikan harapan baru bagi para pensiunan untuk menikmati hasil kebijakan tersebut.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan PNS, baik yang masih aktif maupun yang telah memasuki masa pensiun.
Kenaikan ini dianggap sebagai langkah nyata untuk memberikan jaminan hidup yang lebih layak bagi pensiunan yang telah mengabdi kepada negara.
“Kesejahteraan adalah prioritas. Kita ingin memastikan bahwa mereka yang telah bekerja untuk negara dapat menjalani masa pensiun dengan tenang dan terjamin,” ungkap Presiden dalam sebuah pernyataan resmi.
Rincian Gaji Pensiunan PNS setelah Kenaikan
Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan setelah penyesuaian 12 persen:
Golongan 1
1a: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
1b: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
1c: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
1d: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan 2
2a: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
2b: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
2c: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
2d: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan 3
3a: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
3b: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
3c: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
3d: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan 4
4a: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
4b: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
4c: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
4d: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
4e: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Kenaikan gaji ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada para pensiunan yang telah berjasa dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk perbaikan kesejahteraan yang lebih berkelanjutan di masa mendatang.
***