

inNalar.com – PNS patut berbahagia dengan kenaikan gaji sekitar 8 persen dan belum ditambahkan dengan empat tunjangan lainnya.
Diketahui, Sri Mulyani telah mengesahkan kenaikan gaji yang tertuang dalam RAPBN tahun 2024.
Sedangkan, untuk empat tunjangan yang akan diberikan pada pegawai PNS telah tercantum dalam PMK nomor 49 tahun 2023.
Baca Juga: Tukin Naik 80 Persen, Segini Tunjangan Kinerja PNS Jabatan Fungsional Umum di Kementerian Agama
Di bawah ini terdapat empat tunjangan yang nantinya dicairkan oleh Menteri Sri Mulyani pada tahun 2024 adalah :
1. Tunjangan uang makan
PNS akan memperoleh tunjangan makan setiap hari dimana memiliki jumlah yang berbeda-beda.
Baca Juga: Sah Dirombak Jokowi, Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV Ternyata Beruntung Dapat Gapok Segini
Uang yang digunakan sebagai tunjangan makan yang ditujukan bagi PNS golongan I dan II sebesar Rp35.000.
Sedangkan, uang jatah makan untuk pegawai PNS mulai dari golongan III dan IV secara berturut-turut sebesar Rp37.000 dan Rp41.000.
Apabila jumlah tunjangan diatas dikalikan untuk setiap bulannya maka setiap pegawai PNS akan memperoleh sebagai berikut:
– PNS golongan I dan II akan memperoleh uang makan sekitar Rp770.000
– PNS golongan III akan memperoleh uang makan sekitar Rp814.000
– PNS golongan IV akan memperoleh uang makan sekitar Rp902.00
2. Tunjangan uang lembur
Tunjangan uang lembur biasanya akan ditujukan saat melakukan kerja lembur sesuai dengan ketentuan dari kontrak tersebut.
Berikut ini jumlah tunjangan uang lembur yang akan dicairkan Sri Mulyani adalah :
– Golongan I akan memperoleh uang lembur sekitar Rp18.000
– Golongan II akan memperoleh uang lembur sekitar Rp24.000
– Golongan III akan memperoleh uang lembur sekitar Rp30.000
– Golongan IV akan memperoleh uang lembur sekitar Rp36.00
3. Tunjangan uang makan lembur
Tidak hanya uang lembur, pegawai PNS juga akan memperoleh tunjangan uang makan lembur apabila bekerja lembur.
Maka berikut nominal yang sudah ditentukan oleh Sri Mulyani adalah:
– Golongan I dan II akan mendapatkan uang sebesar Rp35.000
– Golongan III akan mendapatkan uang sebesar Rp37.000
– Golongan IV akan mendapatkan uang sebesar Rp41.000
4. Tunjangan paket data
Tunjangan paket data yang diperuntukkan bagi pegawai PNS tahun 2024 ini berlaku bagi mayoritas bekerja secara daring.
Berikut ini jumlah paket data yang diberikan oleh Sri Mulyani adalah:
– Tingkat eselon I dan II akan memperoleh bagian yang digunakan untuk paket data sebanyak Rp200.000
– Tingkat eselon III akan memperoleh bagian yang digunakan untuk untuk paket data sebanyak Rp400.000
Sehingga dengan adanya kebijakan yang diberikan oleh Sri Mulyani dalam rangka kenaikan gaji dan tunjangan.
Harapannya, dengan pemberian pendapatan berupa gaji dan tunjangan ini akan meningkatkan kinerjanya. ***