Kenaikan Gaji 8 Persen Bikin PNS Kemenkumham Sipir Lulusan SMA Makin Diincar, Gapok Tertinggi Jadi Rp4,1 Juta?

inNalar.com – Usai kabar kenaikan gaji PNS di 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diketahui makin punya pamor yang sangat tinggi di tengah para pelamar CPNS.

Mentereng karena gaji pokoknya yang dinilai lumayan tinggi, total pelamar Calon PNS yang mendaftar Kemenkumham sendiri sebanyak 15.097 orang dengan salah satunya pembukaan formasi sipir lulusan SMA.

Kabar segar mengenai kenaikan gaji PNS di 2024 sebesar 8 persen tentunya bikin lowongan Kemenkumham formasi sipir makin diincar para pelamar, karena pendaftar lulusan SMA saja bakal menerima gaji awal yang cukup tinggi.

Baca Juga: Kemakmuran Prajurit Negara Terjamin! Segini Gaji Pokok TNI Tahun 2024 Nanti, Ada yang Tembus Rp6,4 Juta?

Aturan gaji PNS Kemenkumham untuk formasi ini diketahui diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Besar kecil nominal gaji PNS Kemenkumham lulusan SMA masuk ke dalam golongan II A – D, tergantung dari lama masa kerja dan jabatannya.

Apabila merujuk pada daftar penghasilan peraturan pemerintah tersebut, maka awal estimasi para pegawai negeri sipil yang baru, akan masuk ke dalam golongan 2A dengan rincian gaji sebagai berikut.

Baca Juga: TV Show Shopee 11.11 Big Sale Sukses Tampilkan Aksi Spektakuler JKT48 hingga Sederet Artis Ternama Tanah Air

PNS Kemenkumham golongan 2A memiliki kisaran gaji pokok sebesar Rp2.022.200-Rp3.376.600.

Namun apabila nantinya akan mendapatkan peningkatan penghasilan 8 persen, perhitungan estimasi gajinya akan berubah menjadi Rp2.183.976 – Rp3.646.728.

PNS Kemenkumham golongan 2B diketahui memiliki gaji pokok sebesar Rp2.028.400-Rp3.516.300, tetapi jika ada kenaikan 8 persen maka akan berubah nominalnya menjadi sebagai berikut.

Baca Juga: Anggarkan Rp3.304 Triliun, Segini Hasil Gaji Ke-13 dan THR yang Akan Diterima PNS Setelah Naik 8 Persen

Menurut estimasi penghitungan dengan peningkatan 8 persen, maka kisaran perubahan penghasilannya menjadi Rp2.190.672 – Rp3.797.604.

Kemudian PNS Kemenkumham golongan 2C diketahui kisaran gajinya sebesar Rp2.301.800-Rp3.665.000, maka apabila ada kenaikan gaji sebesar 8 persen akan berubah nominalnya sebagai berikut.

Estimasi perubahan penghasilan jika disimulasikan dengan penambahan 8 persen, maka kisarannya akan menjadi Rp2.485.944 – Rp3.958.200.
Selanjutnya, gaji PNS Kemenkumham golongan 2D diketahui besarannya mencapai Rp2.399.200 – Rp3.820.000.

Adapun jika disimulasikan perubahan kenaikan penghasilan sebesar 8 persen, estimasi perubahannya berkisar Rp2.591.136 – Rp4.125.600.

Gaji setara lulusan SMA ini cukup tinggi dibanding instansi lainnya, ditambah lagi dengan adanya tunjangan kinerja yang juga dinilai sangat fantastis.

Adapun rincian tukin lingkup kementerian ini diatur dalam PP Nomor 130 tahun 2017 yang dibagi menjadi 17 kelas jabatan.

Tunjangan kinerja PNS Kemenkumham kelas jabatan 1 diketahui nominalnya sebesar Rp2.531.250.

Adapun kelas jabatan tertinggi di kementerian adalah jabatan menteri yang nilai tukinnya mencapai Rp49.860.000.***

 

Rekomendasi