Kemnaker Keluarkan Peraturan Baru Soal JHT BPJSTK Bagi yang Resign atau Kena PHK, Apa Kebijakannya?

inNalar.com – Kebijakan terkait BPJS Ketenagakerjaan terbaru telah dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Kebijakan terbaru itu dikeluarkan pada tanggal 4 Februari 2022 namun telah disetujui ditandatangani oleh Ida Fauziyah pada 2 Februari tahun 2022.

Dilansir inNalar.com dari artikel PikiranRakyatCom berjudul “’Mimpi Buruk’ Karyawan Resign dan Kena PHK, Aturan Baru Menaker: JHT BPJSTK Bisa Cair saat Usia 56 Tahun”

Kebijakan terbaru yang diundangkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan tersebut mengatur soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Berdasarkan peraturan terbaru, pencairan BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan saat yang bersangkutan berusia 56 tahun. Peraturan terbaru ini dalam waktu singkat menjadi perbincangan netizen.

Baca Juga: Simak 20 SMA Paling TOP di Indonesia berdasarkan Laman LTMPT, Adakah Sekolahmu?

Aturan tersebut tercantum dalam “Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua”.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai/peserta BPJSTK berusia 56 tahun.

Hal itu tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Menaker Nomor 2 tahun 2022 yang berbunyi:

“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun”.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sedangkan bagi peserta yang mengundurkan diri, Permenaker membaginya ke dalam 3 kategori.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kota Palembang dan Sekitarnya, Sabtu 12 Februari 2022 atau 11 Rajab 1443 Hijriah

“(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.

(2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Peserta mengundurkan diri;
b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan
c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya,” tutur Pasal 4 Permenaker tersebut.

Baca Juga: Serial Hadits Arbain Nawawiyah, Hadits Keempat Tentang Fase Penciptaan Manusia

Pasal 5 Permenaker terbaru tersebut pun menekankan bahwa dana JHT akan diberikan kepada pegawai/peserta yang mengundurkan diri jika sudah mencapai usia 56 tahun, yakni:

“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun”.

Padahal dalam aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Baca Juga: Pengemudi Sering Salah, Ini Golongan SIM yang Sesuai dengan Kebutuhan Anda

Peraturan Menaker Nomor 2 tahun 2022 ini pun akan mulai diberlakukan pada bulan Mei 2022 mendatang.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” ujar Menaker dalam peraturan tersebut.***

(Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)

Rekomendasi