Kemnaker Cairkan BSU 2022 Senilai Rp 1 Juta, Simak Persyaratannya di Sini


inNalar.com
– Kemenaker akan mencairkan kembali BSU (Bantuan Subsidi Upah), hal tersebut seperti disampaikan Menteri Koordinator Airlangga Hartarto.

BSU atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan wujud nyata dari usaha pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional paska pandemi.

BSU sebelumnya dicairkan oleh Kemenaker pada tahun 2021 lalu dan diberikan secara bertahap, sebesar Rp500.000/bulan sebanyak 2 kali.

Baca Juga: Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2022, Simak Selengkapnya di Sini

Pada tahun ini Presiden Jokowi memerintahkan agar besaran bantuan dipertebal sebagai bagian dari perwujudan perlindungan sosial.

Dikutip inNalar.com dari artikel Seputar Lampung berjudul “BSU Kemnaker Cair Lagi 2022! Pekerja dengan Upah di bawah Rp3,5 Juta Bisa Dapat Bantuan, Apa saja Syaratnya?

Menko Airlangga mengatakan bahwa program bantuan sosial yang disalurkan 2022 ini bertujuan untuk terwujudnya perlindungan sosial.

Baca Juga: Siapa Itu Mohammad Natsir, Sosok yang Dijuluki Bapak NKRI

“Tadi ada arahan Bapak Presiden bahwa perlindungan sosial perlu dipertebal, jadi pemerintah memberikan subsidi langsung,” ujar Menko Airlangga pada konferensi pers virtual di Instagram Sekretarian Kabinet pada Selasa, 5 April 2022.

Besaran dana BSU yang diberikan yakni Rp1 juta dengan 8,8 juta sasaran.

Siapa saja yang bisa menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji 2022?

Baca Juga: Jadwal Sholat Kabupaten Aceh Barat Hari Ini, Rabu 6 April 2022 atau 4 Ramadhan 1443 Hijriyah

Berdasarkan sumber yang sama, BSU 2022 sebesar Rp1juta diberikan kepada 8,8 juta pekerja yang memiliki penghasilan, gaji, atau upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

“Besarnya Rp1 juta per penerima dan sasarannya untuk 8,8 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun,” sambungnya.

Selain pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan, apa saja syarat mendaftar BSU 2022?

Baca Juga: Berikut Link Pengumuman Hasil SNMPN atau Seleksi Nasional Masuk Politeknik 2022, Lengkap 35 Politeknik Negeri

Menurut keterangan Menko Airlangga, saat ini program dan mekanisme penyaluran BSU Kemnaker 2022 sedang dimatangkan. Sehingga belum ada syarat pasti penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.

Namun, jika melihat skema penyaluran BSU tahun lalu, berikut beberapa syarat dan kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah:

1. WNI

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan

4. Pekerja/Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Penerima BSU diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Doa Khusus Ramadhan Hari Keempat, Baca untuk Mendulang Pahala di 10 Hari Pertama Puasa

Berkaitan dengan itu, pemerintah berjanji dalam waktu dekat akan segera mengumumkan pemberian atau penyaluran BSU 2022.

Demikian info terbaru Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker 2022, hingga syarat penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.***(Desy Listhiana Anggraini/Seputar Lampung)

Rekomendasi