

inNalar.com – Kementerian Luar Negeri RI telah mengonfirmasi bahwa 53 warga negara Indonesia ditipu dan disekap di Sihanoukville, Kamboja.
KBRI Phnom Penh juga telah menghubungi pihak kepolisian Kamboja untuk permohonan pembebasan dan juga menjalin komunikasi dengan para korban.
Diketahui 53 WNI tersebut merupakan korban penipuan perusahaan investasi palsu yang ditemukan di media sosial terutama Facebook.
Baca Juga: Pertemuan Jokowi dengan Para CEO Perusahaan Bergengsi di Korea Selatan, Bahas Soal Investasi
Dilansir inNalar.com dari kemlu.go.id bahwa Kemlu telah berusaha menekan kasus penipuan yang semakin meningkat dengan cara memfasilitasi penyidik Bareskrim polri untuk melakukan penyidikan.
Kemlu juga telah melakukan berbagai langkah sosialisasi agar masyarakat lebih waspada lagi dengan penipuan lowongan kerja di Kamboja.
KBRI Phnom Penh juga mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai para perekrut yang sebagian besar masih berasal dari Indonesia. KBRI mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan penyekapan ini pada tanggal 18 Juli 2022.
Baca Juga: Waspada! Tingkat Aktivitas Gunung Raung Menjadi Level II
Sebelumnya kasus penipuan di perusahaan investasi memang marak terjadi di media sosial. Pada tahun 2021 KBRI Phnom Penh telah menangani kasus yang sama dan memulangkan 119 WNI korban penipuan oleh perusahaan investasi.
Namun, pada tahun 2022 kasus penipuan perusahaan investasi semakin meningkat hingga Juli 2022, tercatat 291 warga negara Indonesia menjadi korban penipuan dan 133 diantara nya telah berhasil dipulangkan.***