

inNalar.com – Pada pendaftaran calon ASN tahun ini, yakni tahun 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi favorit para pelamar.
Dilansir dari laman resmi BKN, jumlah pelamar calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 adalah sebanyak 2.409.882.
Dari total tersebut, sebanyak 231.109 pelamar calon ASN melamar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kemenkumham sendiri adalah sebuah kementerian RI yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia dengan tugas utamanya sebagai penguatan dan pelayanan HAM untuk mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, perlindungan, dan juga penegakan HAM di Indonesia.
Salah satu alasan yang menjadikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi favorit calon Aparatur Sipil Negara adalah karena pendapatan pokok serta insentif yang diberikan.
Adapun gaji dari ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tidak jauh berbeda dengan ASN di instansi pemerintahan lainnya. Besaran nominal gaji ini sudah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Namun, perbedaan datang dari tunjangan yang diberikan. Seperti halnya instansi kementerian lainnya, Kemenkumham juga selalu memberikan tunjangan kinerja atau tukin kepada Aparatur Sipil Negara yang bekerja disana setiap bulan.
Tukin yang didapatkan oleh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tersebut diatur dalam Perpres Nomor 130 Tahun 2017.
Tunjangan kinerja diberikan satu bulan berikutnya setelah ASN melaksanakan tugas. Artinya, bagi ASN, PNS atau PPPK, yang bekerja kurang dari 1 tahun juga dapat menerima tunjangan kinerja.
Dengan begitu, lulusan S1 yang baru bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara di Kementerian Hukum dan HAM juga dapat menikmati tukin di bulan berikutnya setelah mulai bekerja.
Adapun besaran gaji setelah dijumlahkan dengan tunjangan kinerja yang akan didapat setiap bulan adalah sebagai berikut.
Gabungan gaji dari golongan IIIa kelas jabatan 1 adalah sebesar Rp5.110.650 dan kelas jabatan 2 Rp5.287.650.
Kemudian, kelas jabatan 3 akan mendapat Rp5.477.400 per bulan, kelas jabatan 4 Rp5.564.400, dan kelas jabatan 5 sebesar Rp5.713.650.
Adapun ASN di Kemenkumham golongan IIIa kelas jabatan 6 akan menerima gabungan gaji dan tunjangan kinerja sebesar Rp6.089.800 dan kelas jabatan 7 senilai Rp6.495.350.
Selanjutnya, kelas jabatan 8 akan mendapat Rp7.174.550, kelas jabatan 9 Rp7.658.600, serta kelas jabatan 10 akan menerima Rp8.558.600.
Kelas jabatan 11 akan menerima gabungan gaji dan tunjangan kinerja sebesar Rp11.337.000, dan kelas jabatan 12 Rp12.475.400.
Setelahnya, kelas jabatan 13 akan menerima Rp13.515.400, kelas jabatan 14 Rp19.643.400, serta kelas jabatan 15 Rp21.859.400.
Terakhir adalah kelas jabatan 16 dan 17 yang masing mendapat gabungan gaji dan tunjangan kinerja sebesar Rp30.156.900 dan Rp35.819.400.***