
inNalar.com – Pemerintah Kembali menghidupkan pajak digital Bersama dengan mengandeng E-Commerce sebagai pemungut PPh atas transaksi. Langkah Kemenkeu menilai ini penting untuk menciptakan ekosistem pada kesetaraan antar pelaku usaha.
Menurut Wamenkeu Anggito Abimanyu, bahwa skema ini sebenernya hampir serupa dengan dengan skema di tahun 2020 namun sempat dihentikan.
Kini, skema tersebut akan Kembali aktif meliputi tentunya kebijakan baru yang akan diterapkan oleh Kemenkeu dan pihak pelaku usaha di ranah digital, begitupun untuk ketentuannya akan di umumkan segera pada waktunya.
Baca Juga: Dulunya Daratan, Kini Desa Timbulsloko Demak Jadi Kampung Terapung yang Menyisakan Penghuni Terakhir
Jika Kemenkeu melakukan kerja sama seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan lainnya hal itu sama saja mengulang kebijakan lama.
Akan tetapi, bahwa tujuan Utamanya adalah mampu menciptakan keseteraan antara pedagang offline dan online yang selama ini selalu tidak merata alias perlakuan dalam sistem perpajakan juga berbeda.
Maka berikutnya, e-commerce akan dipergunakan sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi penjualan barang yang terjadi di berbagai platfoam mereka.
Baca Juga: Deretan Beasiswa Kuliah Masih Buka di Juli 2025, Cek Info Lengkap dan Jadwal Deadline-nya!
Pemerintah berharap kolaborasi ini dapat mewujudkan kesetaraan yang bisa mendorong mematuhi pajak para pelaku usaha digital tanpa menambah beban fiscal yang signifikan.
Melalui kebijakan tersebut, akhirnya bisa merespon kekhawatiran para pelaku usaha konvensional yang teryata selama ini mereka sulit bersaing karna regulasi terhadap aktivitas masih sangat minim.
Dengan menindak lanjuti Kembali skema pajak digital melalui e-commerce, pemerintah memberikan feedback baik kepada pelaku usaha online dengan menciptakan ekosistem niaga yang lebih seimbang, transparan, dan berkeadilan.***(Ahmad Nuryogi Ardiansyah)