

inNalar.com – Label Halal Indonesia yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki bentuk dan makna yang sangat berbeda dari label halal yang dikeluarkan MUI sebelumnya. Label Halal Indonesia cukup membuat pro dan kontra di antara masyarakat.
Pembuatan Label Halal Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
Baca Juga: Sebut Ferry Irawan ‘Papi’, Athalla Naufal: Semoga Bertahan Seumur Hidup
Label Halal Indonesia terdiri dari kaligrafi arab bertuliskan halal dengan penjelasan bahasa Indonesia di bawahnya bertuliskan halal Indonesia yang semuanya berwarna ungu dengan warna sekunder hijau toska.
Kaligrafi arab tersebut dijelaskan oleh Kepala BPJPH sebagai bentuk gunungan dengan motif seperti wayang yang sangat mengangkat budaya Indonesia.
“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” sebut Kepala BPJPH.
Baca Juga: Athalla Naufal Pertemukan Ferry Irawan dengan Mantan Suami Venna Melinda Pasca Pernikahan
Dilansir dari kemenag.go.id, Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
Sementara itu, warna ungu pada Label Halal Indonesia dilambangkan sebagai makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Hijau toska sebagai warna sekundernya mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.
Baca Juga: Duh! Distribusi yang Mampet Disebut Jadi Penyebab Minyak Goreng Langka, Ini Kata Dirjen Perdagangan
Kepala BPJPH juga mengatakan bahwa makna dan filosofi Label Halal Indonesia sudah sejalan dengan tujuan penyelengaraannya Jaminan Produk Halal di Indonesia.
“Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” jelas Kepala BPJPH.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi