

inNalar.com – Pada Rabu, 20 November 2024, Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pembatalan kelulusan 85 pelamar PPPK pada tahap pertama.
Pembatalan ini melibatkan tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN, termasuk para mantan tenaga honorer kategori II (Eks THK II).
Kemenag menemukan bahwa sejumlah Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang diajukan oleh pelamar tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pengumuman Nomor P-3743/SJ/B.II.1/Kp.00.1/10/2024 tanggal 20 Oktober 2024.
Baca Juga: Cara Daftar PPPK 2024 Tahap 2 lewat SSCASN: Panduan Lengkap dan Syarat Dokumen yang Dibutuhkan
Pelamar PPPK yang berasal dari kategori Eks THK-II dan tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN diwajibkan untuk mematuhi seluruh persyaratan pendaftaran yang berlaku.
Jika pelamar terbukti memberikan informasi yang tidak benar atau melanggar ketentuan dalam proses pendaftaran, pemberkasan, atau setelah pengangkatan, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan menghentikan status mereka sebagai CPPPK/PPPK.
Sebagai langkah tegas, Kemenag membatalkan kelulusan 85 pelamar PPPK dengan rincian alasan sebagai berikut:
Baca Juga: Fatal! Kesalahan Umum yang Bisa Gagalkan Peserta di Tes SKB CPNS 2024
Pelamar yang kelulusannya dibatalkan tidak dapat melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.
Kemenag mengimbau kepada seluruh pelamar untuk lebih teliti dalam membaca dan memahami persyaratan yang telah diumumkan, serta memastikan keabsahan dokumen yang diunggah.
Baca Juga: Kesalahan Fatal Peserta Seleksi PPPK 2024: Hindari Agar Tidak Gagal
Langkah ini penting untuk mencegah pembatalan kelulusan seperti yang terjadi pada 84 pelamar tersebut.
Para pelamar disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru terkait seleksi PPPK melalui sumber resmi, seperti website resmi Kementerian Agama RI dan akun media sosial Kemenag.
Panitia seleksi PPPK Kemenag menegaskan bahwa keputusan pembatalan kelulusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses seleksi PPPK.
Surat keputusan pembatalan kelulusan tersebut ditandatangani oleh Muhammad Ali Ramdhani, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, sekaligus Ketua Panitia Seleksi PPPK, pada 18 November 2024.
Kementerian Agama berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan mengajak pelamar untuk lebih mempersiapkan diri, mulai dari membaca pengumuman secara teliti hingga memastikan keabsahan dokumen yang diunggah.
Persiapan yang matang dan perhatian terhadap setiap persyaratan adalah kunci utama untuk berhasil dalam seleksi PPPK.
Pelamar di masa depan diimbau untuk lebih berhati-hati agar tidak mengalami nasib yang sama, karena kesalahan sekecil apa pun dapat berpengaruh besar terhadap peluang kelulusan dalam seleksi yang sangat kompetitif ini.
Selain itu, pastikan untuk terus mengikuti perkembangan proses seleksi PPPK melalui situs resmi Kemenag di casn.kemenag.go.id.
*** (Muhammad Yusuf Saputra)