Kembali ‘Rayu’ Pemerintah, Raksasa Tambang Papua Ini Minta Kelonggaran Izin Ekspor Konsentrat Tembaga


inNalar.com – Guna melindungi bahtera bisnis di tengah situasi yang kritis, perusahaan tambang raksasa PT Freeport Indonesia (PTFI) yang basis terbesarnya di Papua ini banyak mengajukan pinta kepada Pemerintah Indonesia.

Diungkap oleh Freeport McMoran, mereka menyebutkan bahwa perusahaan tambang tembaga raksasa Papua ini masih mengupayakan perpanjangan ekspor konsentrat meskipun izinnya akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 nanti.

Pelarangan ekspor konsentrat sejatinya telah diberlakukan sejak tanggal 10 Juli 2023—saat kebijakan hilirisasi mulai digaungkan. Lantas, mengapa emiten tembaga Papua ini getol meminta kelonggaran ekspor, adakah alasan tersembunyi di balik desakan itu?

Baca Juga: Disenangi Kolektor, Koin Belanda Kuno Ini Ternyata Nilainya Capai Rp15 Juta, Kamu Punya?

Menyadur Youtube Mata Milenial Indonesia, diketahui bahwa Richard Cheaterson Adkerson selaku Chief Executive Officer Freeport dan Tony Wenas selaku Presiden Direktur PT Freeport Indonesia bertandang ke Istana Kepresidenan.

Tony Wenas menjelaskan bahwa pertemuan ini dilangsungkan untuk membahas progress dari pembangunan milter dan smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur. Rencananya, smelter ini akan beroperasi secara penuh pada akhir tahun 2024 nanti.

Alih-alih menolak, dengan adanya distraksi ini, Pemerintah malah mengendurkan aturan pelarangan ekspor tembaga dengan menginstruksi PTFI agar sesegera mungkin menyelesaikan pembangunan smelter dengan tenggat 31 Desember 2024.

Baca Juga: Rumah Melayang di Atas Awan Nusa Tenggara Timur, Kampung Unik Ini Digelari Kota Kecil Tercantik di Dunia

Aturan perpanjangan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.10 Tahun 2024. Dalam prosesnya, penyusunan aturan tentu telah melewati serangkaian proses dialog antar pemangku kepentingan.

Namun, apakah semua ini benar-benar bisa terealisasi sesuai dengan ambisi besar perusahaan tambang terbesar Papua ini? Ironisnya, Impian raksasa tambang untuk mengoperasikan smelter tepat waktu justru berakhir jauh dari harapan.

Sebagaimana diketahui, insiden kebakaran yang membakar fasilitas gas cleaning plant di smelter tembaga milik PTFI di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik belum rampung diperbaiki sejak Oktober 2024 lalu.

Baca Juga: 24 Tahun Emas Sumbawa NTB Dikeruk, Perusahaan Ini Menggurita hingga Caplok Bisnis Tambang Australia

Insiden kebakaran ini juga berdampak pada rusaknya infrastruktur pendukung produksi asam sulfat yang dibutuhkan untuk proses peleburan tembaga.

Tidak hanya merusak infrastruktur, kejadian ini juga menghentikan seluruh roda operasional smelter dalam batas waktu yang tidak ditentukan—sembari menunggu perbaikan di area terdampak.

Sembari menunggu perbaikan smelter, perusahaan ini kembali mendesak Pemerintah Indonesia untuk memberikan ekstensi ekspor yang sebelumnya telah di relaksasi hingga 31 Desember mendatang.

Baca Juga: LINK Live Streaming PSM vs PSS Sleman Liga 1 Hari Ini, 13 Desember GRATIS Nonton Indosiar dan Prediksi Skor

Merespon adanya isu pengajuan proposal perpanjangan PTFI, Bahlil Lahadalia selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengonfirmasi bahwa perusahaan emiten ini memang mengajukan proposal untuk ekspor konsentrat beberapa waktu yang lalu.

Beliau juga melontarkan kritik-kritik tajam kepada PTFI karena cenderung mengulur waktu perbaikan smelter. Sebagai informasi, Mei 2024 lalu pihaknya diketahui juga mengajukan kelonggaran izin ekstensi ekspor eksentrat.

Melalui Bahlil, didapatkan fakta bahwa Pemerintah kali ini akan lebih hati-hati dalam mengambil keputusan.

Hal ini dikarenakan adanya indikasi bahwa perusahaan PTFI ini tengah melakukan manuver politik agar dapat mengekspor raw-material, mengingat keuntungan yang didapat dari proses produksi smelter tidak memuaskan. ***