Kematian Mirna Salihin Bukan Karena Sianida? Ahli Forensik Ini Beberkan Pentingnya Autopsi!

inNalar.com – Fakta-fakta perihal kasus Jessica Wongso saat ini semakin terkuak. Hal ini bermula ketika film dokumenter tentang kasus ini ditayangkan Netflix dan menjadi viral ditambah dengan bebas bersyarat yang didapati Jessica Wongso.

Setelah itu banyak bermunculan berbagai ahli yang dalam penyelidikan tahun 2016 tidak diikutkan dalam peradilan kasus kopi sianida Jessica Wongso.

Salah satunya dr. Djaja, seorang ahli forensik membeberkan fakta-fakta yang terjadi di belakang layar yang belum diketahui publik.

Baca Juga: Ahli Racun Kasus Munir Sampai ‘Turun Gunung’ di Kasus Jessica Wongso, Siapa Sosoknya?

Dirinya mengakui sebagai dokter forensik yang bertemu dengan jenazah Mirna Salihin dua jam setelah kematian untuk melakukan pengawetan.

Dokter ahli forensik ini mengungkap bahwa untuk kasus kematian tidak wajar diwajibkan adanya proses autopsi. Jika tidak ada autopsi, maka tidak ada sebab mati.

Dalam kasus ini, pihak keluarga Mirna Salihin dikatakan menolak proses autopsi.

Baca Juga: Mirna Salihin Alami Tanda-tanda Orang Tewas karena Sianida? Ini Kata Saksi Ahli Forensik Kasus Jessica Wongso

Dokter Djaja menjelaskan bahwa di dunia forensik, pengawetan tidak bisa dilakukan sebelum autopsi. Sedangkan jika tidak diformalin tau diawetkan, mayat tidak bisa disimpan di rumah duka.

Dalam kasus Mirna Salihin, proses autopsi dikabarkan terjadi pada malam sebelum jenazah disemayamkan (malam kembang), yang mana terjadi tiga hari setelah kematian.

Namun pada pelaksanaannya, pihak keluarga kembali menolak dan hanya menyetujui pengambilan sample dari darah, hati, isi lambung juga urin.

Baca Juga: Upaya Banding hingga PK Ditolak, Otto Hasibuan Beberkan Jessica Wongso Tak Mau Ajukan Grasi, Ini Alasannya

Berdasarkan aturan forensik, dokter forensik harus memeriksa secara keseluruhan sebelum adanya proses pengawetan.

Hal tersebut bertujuan untuk mencari keyakinan bahwa kematian jenazah terjadi secara wajar.

Jika ditemukan hal-hal yang mencurigakan, proses pengawetan tidak bisa langsung dilakukan karena akan mengganggu penyelidikan.

Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Lebih Cepat, Ramalan Denny Darko Ungkap Hal Lebih Besar Ini Segera Terkuak

Dalam kasus kematian Mirna Salihin, kematian karena racun sianida sudah menjadi sebuah alasan sejak awal.

Namun hal itu kontradiktif dengan kenyataan yang ditemukan dr. Djaja saat bertemu dengan jenazah Mirna Salihin dua jam setelah kematian.

Dirinya mengakui melakukan penekanan pada bagian badan tertentu dan saat dicium pun tidak menemukan sianida.

Baca Juga: Bikin Geleng Kepala! Dua Ahli Toksikologi Sampai Diperlakukan Begini saat Bongkar Kasus Jessica Wongso

Dokter Djaja juga menjelaskan bahwa dirinya sangat meyakini kematian Mirna Salihin ini jelas bukan karena sianida.

Dalam BAP, dr. Djaja mengaku berani melakukan pengawetan pada jenazah Mirna Salihin karena tidak menemukan apa-apa.

Kesaksiannya saat itu masuk ke dalam berkas lalu pihak-pihak yang dipanggil dalam BAP pun dihadirkan ke pengadilan. Namun dr. Djaja tidak didatangkan saat itu.

Baca Juga: Taeil Resmi Keluar dari NCT hingga Sejumlah Anggota Unfollow Instagram Pribadinya, Ini Penyebabnya

Dokter forensik ini menjelaskan bahwa untuk kasus kematian tidak wajar, proses autopsi wajib dilakukan.

Bahkan jelasnya, dalam aturan dunia forensik, jika 2×24 jam jenazah tidak bertemu keluarga, dokter forensik wajib melakukan autopsi.

Dokter Djaja mengaku melakukan tugasnya berdasarkan aturan juga ilmu pengetahuan yang dia miliki.

“Tugas dokter bukan membela pihak tertentu, hanya ngomong berdasarkan ilmu pengetahuan. Berkata benar, berbuat benar.” ungkap dr. Djaja.***

Rekomendasi