

inNalar.com – Baru-baru ini merebak wacana kemungkinan tanaman kelapa sawit akan dijadikan tanaman kehutanan.
Hal ini dikarenakan mencuatnya sebuah naskah akademik yang disusun oleh akademis IPB bekerja sama dengan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo).
Naskah akademik tersebut berisi rekomendasi untuk mengalihkan status tanaman sawit dari tanaman perkebunan menjadi tanaman kehutanan. Disinyalir, pengalihan status tersebut dapat menjadi solusi pemulihan hutan yang terdegradasi serta basis dalam penyelesaian permasalahan sawit di dalam kawasan hutan.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan publik terkait kajian di dalam naskah akademik tersebut. Pasalnya, selama ini tanaman sawit selalu dikecualikan sebagai tanaman kehutanan. Dalam berbagai peraturan di Indonesia, hingga FAO (Food and Agriculture Organization), sawit tidak mencantumkan kelapa sawit ke dalam daftar tanaman kehutanan.
Dilansir inNalar.com dalam rilis yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui laman websitenya pada tanggal 7 Februari 2022, KLHK menegaskan bahwa tanaman sawit bukan merupakan tanaman kehutanan.
KLHK juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang fokus untuk membenahi permasalahan yang terjadi sejak beberapa dekade lalu yang menyebabkan ekspansi penanaman sawit di dalam kawasan hutan.
Praktik penanaman tersebut yang terjadi secara non prosedural telah menimbulkan beragam permasalahan, baik dalam hal ekologis, hidrologis, sosial, hingga masalah hukum yang membutuhkan penyelesaian.
Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa memasukkan tanaman sawit sebagai tanaman kehutanan bukan merupakan langkah yang akan dilakukan saat ini.
Baca Juga: Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan, JHT Baru Bisa Diambil Jika Usia Sudah 56 Tahun
Adapun mengenai sudah terlanjurnya keberadaan kebun sawit di dalam kawasan hutan, maka berdasarkan PP No 23 tahun 2021 dan PP No 24 tahun 2021 petani sawit dapat melegalkan perkebunannya dengan mengajukan skema perhutanan sosial.
Apabila hak pengelolaan perhutanan sosial telah diperoleh, petani wajib untuk menerapkan strategi jangka benah. Pada skema perhutanan sosial ini masyarakat disyaratkan untuk melakukan pemulihan ekosistem yang telah terlanjur ditanami sawit tersebut.
Caranya dengan menanam tanaman lainnya melalui sistem wanatani (agroforestry) dalam kurun waktu tertentu. Tanaman yang dipersyaratkan tersebut memiliki kriteria seperti berakar dalam sehingga dapat mengembalikan fungsi hidrologis dan fungsi struktur kawasan hutan, berumur panjang, tanaman endemik, dan memiliki nilai ekonomi tinggi.
Dengan demikian, dalam jangka panjang diharapkan upaya tersebut dapat memulihkan kawasan hutan yang terdegradasi akibat praktik monokultur penanaman sawit dalam kawasan hutan.***