

inNalar.com – Tidak lama lagi Presiden Jokowi akan lengser dari tahta.
Menjabat selama 2 periode, siapa sangka kekayaan orang nomor satu di Indonesia itu berdasarkan LHKPN tercatat hampir mencapai Rp 100 miliar.
Sementara itu, berapa sih gaji pokok (gapok) yang diperoleh saat seseorang berhasil pemimpin negara ini?
Sebenarnya untuk besaran penghasilan yang diterima pemimpin negara, hal tersebut telah diatur pada undang-undang No 7 tahun 1978.
Baca Juga: Buka UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023, Presiden Joko Widodo Apresiasi Keberpihakan BRI Majukan UMKM
Pastinya karena menjadi pemimpin negara, gaji yang diterima tentu lebih besar dibandingkan PNS.
Karena gapok tertinggi untuk PNS sendiri yaitu sekitar Rp5,9 juta yang berada di golongan IVe.
Sementara itu untuk gapok yang diterima presiden hal tersebut diatur pada UU No 7 tahun 1978 dengan formula tertentu.
Disebut dengan formula, karena gapok pemimpin negara Indonesia sendiri tidak disebut angka pastinya.
UU tersebut hanya menyebutkan jika gapok presiden yaitu gaji tertinggi pejabat negara yang dikalikan 6.
Sedangkan gaji pejabat negara tertinggi saat ini yaitu dipegang oleh ketua MPR, ketua DPR dan setingkatny, dengan besaran Rp 5.040.000.
Jadi jika gapok pejabat negara itu dikalikan 6, maka gapok Jokowi adalah Rp 30,24 juta.
Akan tetapi sebelum dirinya lengser, ternyata kekayaan orang asal Surakarta ini yang dilaporkan pada LHKPN angkanya hampir mencapai Rp 100 miliar.
Sebenarnya setelah 1 tahun berlalu dari 2022-2023, kekayaan Jokowi naik sebesar Rp10.898.117.487.
Dengan kata lain, selama 1 tahun berjalan kekayaan presiden RI ini naik sebesar 15,25%.
Karena saat menilik kekayaannya di LHKPN, kekayaan Jokowi telah mencapai Rp82,3 miliar pada tahun 2023.
Sebagai informasi, kekayaan yang dilaporkannya pada tahun 2022 yaitu sebesar Rp71.471.466.189.
Baca Juga: Viral User Facebook Cari ART Tapi Jobdesknya Mancing Emosi Warganet: Gaji Minim dan Ditahan 3 Bulan
Walaupun sebenarnya bentuk kekayaannya itu didominasi dari tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah.
Meski gaji Jokowi hanyalah Rp30,24 juta dan terasa kecil, namun akan berbeda lagi dengan tunjangan yang diperolehnya.
Karena tunjangan untuk presiden sendiri yaitu sebesar Rp32,5 juta yang akan diterima tiap bulannya.
Jumlah tersebut itu pun belum akan ditambahkan lagi dengan tunjangan serta fasilitas lain yang akan diperoleh Jokowi selama dirinya jadi presiden.***