Kekayaan di Bawah Rp3 M, Ngatiyana Masuk Daftar Kepala Daerah Termiskin Versi LHKPN


inNalar.com –
Ngatiyana mencuri perhatian publik setelah namanya masuk dalam daftar kepala daerah termiskin di Provinsi Jawa Barat berdasarkan laporan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laporan resmi LHKPN yang tercantum di situs elhkpn.kpk.go.id, total kekayaan Ngatiyana tercatat jauh lebih rendah dibandingkan sejumlah kepala daerah lain di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Ngatiyana merupakan seorang pensiunan TNI dengan pangkat terakhir Letnan Kolonel Infanteri (Purnawirawan).

Baca Juga: Terungkap! Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Masuk Daftar Kepala Daerah Terkaya dengan Harta Rp12 Miliar

Ngatiyana lahir di Bantul pada 5 Juli 1961 dari pasangan Joko Wiro dan Saini, yang keduanya telah meninggal dunia. Sang ayah dikenal sebagai abdi dalem yang mengabdi di lingkungan Keraton Yogyakarta.

Sejak masa kecil, Ngatiyana tumbuh dan dibesarkan di Dusun Cangkring, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ia tercatat sebagai Wali Kota Cimahi ke-4 yang menjabat secara definitif dalam kurun waktu singkat, yaitu dari 16 Agustus hingga 22 Oktober 2022.

Baca Juga: Tembus 10 Miliar, Harta Kekayaan Cak Fauzi Bupati Kabupaten Sumenep Dengan Penduduk Termiskin di Jawa Timur

Sebelum menjabat sebagai wali kota definitif, Ngatiyana lebih dulu dipercaya sebagai Wakil Wali Kota Cimahi sejak 22 Oktober 2017 hingga 27 November 2020.

Setelah itu, salah satu kepala daerah termsikin melanjutkan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi terhitung mulai 28 November 2020.

Berdasarkan laporan yang diunggah melalui situs resmi LHKPN, total kekayaan Ngatiyana tercatat sebesar Rp2.686.970.786 setelah dikurangi utang. Berikut adalah rincian aset yang dilaporkan:

A. Aset Tanah dan Bangunan – Rp2.190.400.000

Ngatiyana memiliki beberapa bidang tanah dan bangunan yang tersebar di dua wilayah, yakni Kota Cimahi dan Kabupaten Bantul. Nilai total aset properti yang dimilikinya mencapai lebih dari Rp2,1 miliar. Berikut perinciannya:

– Satu unit tanah dan bangunan di Kota Cimahi seluas 98 m²/196 m² dengan nilai Rp1.000.000.000, berasal dari hasil sendiri.

– Sebidang tanah seluas 386 m² di Kabupaten Bantul yang diperoleh dari warisan, senilai Rp110.000.000.

– Tanah seluas 1.012 m² di Kabupaten Bantul, juga warisan, senilai Rp200.000.000.

– Tanah 140 m² di Kota Cimahi dengan nilai Rp200.000.000, hasil sendiri.

– Ia memiliki tanah seluas 507 m² di Kabupaten Bantul senilai Rp152.100.000 yang diperoleh dari warisan.

– Tanah 70 m² di Bantul senilai Rp21.000.000, warisan.

– Tanah 439 m² di Bantul senilai Rp131.700.000, warisan.

– Tanah 22 m² di Bantul senilai Rp6.600.000, warisan.

– Tanah berukuran 62 m² di Bantul senilai Rp18.600.000, juga didapat melalui warisan.

– Tanah 1.168 m² di Bantul dengan nilai Rp350.400.000, hasil sendiri.

Sebagian besar aset tanah milik Ngatiyana diperoleh melalui warisan, sementara sebagian lainnya merupakan hasil akumulasi kekayaan pribadi.

B. Alat Transportasi dan Mesin – Rp483.000.000

Ngatiyana juga tercatat memiliki empat unit kendaraan bermotor, dengan total nilai mencapai Rp483 juta:

– Sepeda motor Honda Vario tahun 2016 dengan nilai taksiran Rp5.000.000.

– Mobil Suzuki Minibus tahun 1995 senilai Rp50.000.000.

– Mobil Toyota Fortuner SUV tahun 2017 senilai Rp400.000.000.

– Sepeda motor Honda Vario tahun 2024 senilai Rp28.000.000.

Kendaraan dengan nilai tertinggi adalah Toyota Fortuner yang menjadi aset transportasi termahal dalam laporan kekayaannya.

C. Harta Bergerak Lainnya, Surat Berharga, dan Harta Lain – Rp0

Ngatiyana tidak melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya, surat berharga, atau bentuk kekayaan lain dalam LHKPN yang ia serahkan.

D. Kas dan Setara Kas – Rp39.137.713

Jumlah kas dan simpanan tunai Ngatiyana tercatat sebesar Rp39.137.713. Nilai ini mencakup uang tunai maupun simpanan di rekening bank.

E. Total Harta dan Kewajiban

Jika dijumlahkan seluruh harta kekayaan yang dilaporkan (tanpa harta lain dan surat berharga), subtotal kekayaan Ngatiyana mencapai Rp2.712.537.713.

Setelah dikurangi utang sebesar Rp25.566.927, maka total kekayaan bersih yang tercatat dalam sistem LHKPN adalah Rp2.686.970.786.

Demikian informasi mengenai rincian harta kekayaan Ngatiyana, Wali Kota Cimahi, yang disebut-sebut sebagai kepala daerah termiskin.***(Farida Fakhira)

Rekomendasi