

InNalar.com – Tenaga honorer dihilangkan, sejak UU No 20 tahun 2023 diresmikan maka waktu paling lambat dalam penghilangan tenaga tersebut adalah pada Desember 2024.
Namun sebenarnya hal itu tidak berlaku bagi semua honorer, karena masih terdapat supir instansi pemerintah yang diperbolehkan bekerja di lembaga yang dimaksud.
Selain itu, bahkan Sri Mulyani juga telah menetapkan gaji beserta uang tambahan lain yang akan diberikan pada tahun 2024 mendatang.
Pemberian yang berlaku mulai tahun 2024 itu terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 tahun 2023.
Berdasarkan PMK tersebut, maka Sri Mulyani akan memberikan beberapa penghasilan bagi honorer yang masuk dalam beberapa kategori.
Pasalnya, terdapat 4 kategori honorer yang tetap akan dipekerjakan pada tahun 2024 esok.
Baca Juga: 2024 Naik Gaji, Prajurit TNI Golongan II Bintara yang Baru Menjabat Auto Disuntik Gapok Rp2,6 Juta
Kategori tenaga honorer yang dimaksud adalah Pramubakti, supir/driver, Satpam, dan Petugas kebersihan.
Berdasarkan PMK yang berlaku pada tahun 2024 itu, nantinya akan ada gaji tambahan yang dapat diterima oleh honorer di atas.
Gaji tambahan yang dimaksud adalah uang lembur serta uang makan lembur dengan besaran yang berbeda.
Baca Juga: Pengen Jadi Pemeriksa Merek Ahli di Kemenkumham? Cek Syarat-syaratnya, Minimal Lulusan…
Bagi yang bekerja lembur, maka honorer itu akan menerima jatah tambahan sebesar Rp 13 ribu tiap jam.
Sedangkan untuk uang makan lembur, besarannya adalah Rp 30 ribu tiap satu hari.
Sementara itu, ternyata tenaga honorer di DKI Jakarta bayarannya cukup gede hingga melebihi UMP provinsi daerahnya sendiri.
Karena tenaga honorer yang berprofesi sebagai supir di instansi pemerintah akan dibayar Rp 5,61 juta, jika mengacu pada PMK No 49 tahun 2023.
Sebagai tambahan, jumlah tersebut merupakan gaji tertinggi bagi pengemudi instansi pemerintah di Indonesia dibandingkan dengan provinsi yang lain.
Karena pada PMK tersebut gaji yang diberikan pada honorer supir di daerah Jawa Tengah hanya sebesar Rp 2,28 juta.
Sementara itu, diketahui pada tahun 2023 ini UMP DKI Jakarta adalah sebesar Rp 4,9 juta.
Dengan kata lain, gaji supir saat menjadi tenaga honorer pemerintah besarannya lebih tinggi karena gaji yang ditetapkan pada tahun 2024 mendatang adalah Rp 5,6 juta.
Akan tetapi, besaran gaji yang ada pada PMK yang diatur oleh Sri Mulyani ini tidaklah mutlak.
Karena jika ternyata besaran penghasilan yang ada pada PMK itu lebih kecil dibandingkan dengan UMP yang bersangkutan, maka besarannya dapat ditinggikan sesuai dengan kebutuhan. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi