Kejam! Anggota Polisi Alami Luka Bacok karena Jadi Korban Pembegalan, Handphone dan Uang Digasak Pelaku

 

inNalar.com – Pada hari Minggu, 3 September 2023 di kota Bandung, seorang anggota polisi dengan inisial AZH telah dilaporkan menjadi korban dari aksi begal.

Saat itu korban hendak pergi berobat ke Rumah Sakit Sartika Asih yang berada di kota Bandung Jawa Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 04.00 WIB. Menurut keterangan, korban yang berinisial AZH mengambil uang di ATM yang berada tak jauh dari rumah sakit tujuannya.

Baca Juga: Film Sleep Call Sudah Tayang di Seluruh Bioskop Tanah Air, Mengangkat Cerita Kehidupan Sosial Saat Ini

Namun, naasnya tepat setelah mengambil uang, dua orang pelaku pembegalan dengan inisial MAR dan SR mulai mendekati AZH.

Salah seorang pelaku mulai beraksi dengan membacok bagian kepala korban. Korban limbung hingga terjatuh dengan kepala yang mengalamk luka bacok.

Seolah tak puas sampai di situ, pelaku juga meneriaki AZH lalu melindas korbannya itu dengan motor sebelum akhirnya pergi.

Baca Juga: Ngeri! Ilmu Necrobotic Bisa Ubah Mayat Laba-Laba jadi Robot, Diprediksi di Masa Depan Punya Manfaat Untuk…

Kedua pelaku membawa gawai milik korban beserta uang yang baru saja ditarik dari mesin ATM senilai Rp400.000.

Dua pelaku tersebut juga dilaporkan telah membegal serta membacok seorang warga dengan inisial MRF.

Aksinya kali ini dilakukan di depan BNI Tepatnya di Jalan Moh Toha. dalam aksinya tersebut kedua pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

Baca Juga: Rencana Mega Proyek Jembatan yang Bisa Menyatukan Indonesia dengan Malaysia, Simak Faktanya Disini!

Sekitar dua hari setelahnya yaitu pada pukul 23.00 WIB, tanggal 5 September 2023 pelaku kembali beraksi. Mereka membegal perempuan dengan inisial TN.

Pelaku berhasil mengambil handphone dan juga uang senilai Rp700.000 milik TN.

Setelah mendapatkan laporan, akhirnya anggota polisi pun langsung turun tangan untuk menangkap kelompok pembegal yang meresahkan warga.

Dalam penyelidikannya polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku dengan inisial SH (23) Mar (21) dan SR (22).

Diketahui tiga orang pelaku tersebut ternyata adalah komplotan yang sempat ditahan di rutan Kebonwaru dan baru saja keluar sekitar 1 bulan yang lalu.

Namun seolah tak ada kapoknya mereka kembali beraksi tepat setelah dibebaskan.

Kini beberapa barang bukti seperti senjata tajam yang berupa golok, uang tunai hasil rampasan dan sepeda motor milik korban disita polisi.

Atas tindak kejahatan yang mereka lakukan tiga orang pelaku pembegalan ini dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.***

Rekomendasi