

inNalar.com – Kabar kenaikan gaji PNS bikin formasi Jaksa lulusan S1 dari instansi Kejaksaan Agung menang banyak di kalangan pendaftar calon PNS tahun 2023.
Dimungkinkan posisi jaksa yang berada di bawah naungan Kejaksaan Agung jadi salah satu formasi paling dicari para bakal calon PNS lulusan S1 tidak hanya karena terpikat oleh besarnya gaji.
Tunjangan kinerja yang menemani kenaikan gaji pokok inilah yang bikin pamor Kejaksaan Agung khususnya formasi Jaksa untuk lulusan S1 di instansi ini naik drastis di tahun 2023.
Baca Juga: Dianggap Tak Adil, Kenaikan UMP Lebih Kecil Dibanding Gaji PNS, Persentasenya Kurang dari 15 Persen
Pada dasarnya nominal gaji profesi ini tetap merujuk pada standar penghasilan ASN secara umum.
Rujukan gaji pokok PNS Jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Kabar bahagianya lagi, mulai tahun 2024 nanti gapok ASN bakal naik 8 persen dari nominal penghasilan sebelumnya.
Namun besaran tunjangan kinerja selalu jadi incaran para bakal calon PNS, termasuk formasi jaksa ini.
Kalau begitu, seberapa menggiurkannya gaji pokok PNS Jaksa hingga profesi ini banyak dikejar para pendaftar lulusan S1?
Golongan PNS Jaksa pun terbagi menjadi empat kelompok kategori gaji pokok.
Diketahui range gaji pokok golongan I mulai dari Rp1.560.800 sampai dengan yang tertinggi Rp2.686.500.
Bilamana nantinya ada kenaikan gaji 8 persen tentunya penghasilan minimal berada di angka Rp1.685.664 dan yang paling tinggi di golongan ini Rp2.901.420.
Kemudian golongan II punya kisaran gaji dari yang terendah Rp2.022.200 sampai yang tertinggi di eselon ini sebesar Rp3.820.000.
Jadi, jikalau gaji pokok sudah dalam versi naik 8 persen, nominalnya bakal bertambah dari yang paling rendah di golongan ini Rp2.183.976 sampai dengan tertinggi Rp4.125.600.
Selanjutnya ada golongan III dengan besaran gaji terendahnya saja bisa dapat Rp3.044.300 hingga paling tingginya Rp4.797.000.
Versi gaji terbaru dengan penghitungan estimasi kenaikan 8 persen, nantinya nominal rentang gaji bakal berkembang mulai dari Rp3.287.844 sampai dengan Rp5.180.760.
Adapun golongan terakhir dan paling puncaknya, gaji pokok PNS Jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung ini nominalnya mulai dari Rp3.044.300 sampai yang tertinggi tembus Rp5.661.700.
Begitu juga dengan golongan tertinggi ini, bilamana sudah ada kenaikan gaji diperkirakan perubahan nominalnya mulai dari Rp3.287.844 sampai dengan Rp6.114.636.
Sebagai informasi tambahan, formasi Jaksa di instansi Kejaksaan Agung nampaknya masih jadi posisi idaman bagi para calon PNS lulusan S1 terlebih yang lulus dari jurusan Ilmu Hukum semasa kuliah sarjananya.
Terbukti pembukaan formasi Calon PNS Kejaksaan Agung untuk lulusan S1 yang bakal mengisi posisi jaksa menunjukkan rasio yang lumayan membludak dari segi perbandingan antara pendaftar dan kuota yang diterima.
Berdasarkan dari hasil rekapitulasi data yang ditayangkan oleh Biro Kepegawaian Kejaksaan, ada 13.881 pendaftar yang melamar posisi Jaksa di instansi Kejaksaan Agung melalui jalur umum.
Padahal kursi kosong melalui jalur umum yang bakal diisi oleh para calon abdi negara periode 2023 ini hanya sebanyak 1.746 orang.
Sementara formasi Jaksa dari jalur cumlaude, dari pendaftarnya yang sejumlah 1.142 orang, hanya ada 200 kursi kosong yang bakal diisi para pelamar.
Adapun untuk jalur khusus diambil dari kategori putra dan putri Papua, dari pendaftarnya yang berjumlah 192 orang, kursi yang diperebutkan oleh para pendaftar jumlahnya hanya 54 orang.***