Kebijakan PPN Naik 12 Persen di 2025, Ini Daftar Barang Sehari-Hari yang Tidak Ikut Mengalami Kenaikan Harga


inNalar.com –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tarif PPN resmi dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025.

Peningkatan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Langkah strategis ini diambil untuk menjaga integritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini.

Baca Juga: Lulus SKD? Ini Rahasia Sukses Menghadapi Tahapan SKB CPNS 2024

Dalam rapat kerja bersama Komite XI DPR RI pada 13 November 2024, Sri Mulyani menjelaskan kebijakan kenaikan PPN dirancang berdasarkan perhitungan yang matang.

Meski begitu, dia mengakui kebijakan-kebijakan tersebut dapat merugikan daya beli masyarakat, terutama di saat pemulihan ekonomi belum sepenuhnya stabil.

Untuk meminimalkan dampaknya, pemerintah akan memastikan bahwa barang dan jasa tertentu tetap dibebaskan dari PPN.

Baca Juga: 706 Peserta Lolos SKD Kemendagri 2024, Berikut Bocoran Tips Persiapan Tes SKB

Tujuannya untuk melindungi masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah.

Bahan pokok yang tidak dikenakan PPN menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 antara lain beras, jagung, daging, susu, telur, sayur mayur, buah-buahan, kedelai, sagu, garam, dan serealia.

Rangkaian barang atau produk tersebut dinilai sangat penting bagi kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Sudah 90 Persen, Proyek Infrastruktur di Jepara Dipastikan Selesai Akhir Tahun Ini

Dengan demikian, daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, tidak terlalu terdampak oleh kebijakan tersebut.

Selain itu, layanan kesehatan seperti rawat inap, dan layanan pendidikan seperti biaya sekolah dan angkutan umum juga masuk dalam daftar pembebasan PPN. Sri Mulyani menegaskan kenaikan PPN dilakukan secara transparan.

Meskipun kebijakan kenaikan PPN dirancang untuk mendukung upaya menjaga stabilitas fiskal negara, langkah ini tetap harus memperhatikan berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga: 2 Daerah Penghasil Timah Terbesar di Kalimantan Barat, Produksinya Capai 2.500 Ton per Tahun!

Kebijakan fiskal yang baik tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok yang paling rentan terhadap perubahan ekonomi.

Pemerintah memiliki ruang untuk lebih mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta saran dari pelaku ekonomi.

Dialog yang inklusif dan terbuka dengan berbagai pihak dapat membantu menciptakan kebijakan yang tidak hanya efektif dalam mencapai tujuan fiskal, tetapi juga adil dan berimbang bagi semua lapisan masyarakat.

Baca Juga: Masuk Proyek Terbesar Sumatera, Jalan Tol Baru Senilai Rp33,12 Triliun Ini Bakal Melenggang di Sumatera Selatan

Dalam konteks ini, mendengarkan pandangan dari sektor usaha, akademisi, serta masyarakat umum menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan yang diterapkan dapat diterima dengan baik dan memberikan manfaat yang luas.

Melalui pendekatan yang lebih inklusif, pemerintah dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan fiskal negara dengan kesejahteraan masyarakat, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar mampu memberikan manfaat maksimal bagi seluruh rakyat.

Kebijakan kenaikan PPN merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi kemungkinan krisis keuangan global. *** (Valencia Amadhea Christiyadi)

 

Rekomendasi