Kebijakan Lebih Kejam dari Indonesia, Negara Eropa Ini Berikan TikTok Denda Sebesar Rp5,6 Triliun

inNalar.com – Ramai jadi perbincangan, kebijakan Indonesia telah resmi menyatakan untuk terapkan aturan pemisahan antara e-commerce dan sosial media.

Pemerintah Indonesia telah memberi kebijakan untuk menutup sosial media bernama TikTok untuk tidak lagi melakukan jual-beli.

Ternyata, kebijakan tegas atas TikTok bukanlah hal baru. Dibelahan dunia lainnya yaitu di Eropa telah lebih dulu mengambil tindakan ke TikTok.

Baca Juga: Tubuh Autolisis Saat Puasa, Ini Cara Kurangi Sakit Pada Pencernaan Menurut dr Zaidul Akbar

Penutupan tersebut berdasar pada temuan jika platform tersebut sudah menyebabkan rusaknya ekosistem penjualan UMKM lokal.

Penutupan secara resmi sosial media TikTok ini pun berlandaskan pada peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perdagangan melalui sistem elektronik.

TikTok Shop diluncurkan pertama kali oleh Pemilik Grup ByteDance asal Beijing di tahun 2021, setelah itu TikTok Shop dengan cepat menjalar ke beberapa negara Asia termasuk Indonesia.

Baca Juga: Stabil Tanpa Penyangga, Terowongan Kembar di Jalan Tol Cisumdawu Sumedang Ini Pernah Ada Konflik Lahan?

Berbagai penjualan dilakukan oleh para influencer dengan cara menyiarkan secara langsung (live) lalu para pembeli dapat dengan mudah membeli apa yang diinginkan dengan hanya mengklik ikon keranjang di TikTok.

Hal inilah yang menjadi sebuah isu panas dan sempat ramai sehingga mempengaruhi perputaran logistik ekonomi di kalangan UMKM Indonesia.

Namun kebijakan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia masih jauh lebih ringan dibandingkan dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah Irlandia terhadap aplikasi TikTok ini.

Baca Juga: 5 Tahun Terbengkalai, Kapal di Tengah Daratan Palu Sulawesi Tengah Ini Ternyata Ada Jejak Pemiliknya, Siapa?

TikTok sendiri mempunyai kantor pusat dan juga data center di Irlandia, lalu DPC Irlandia melakukan sebuah penyelidikan terkait apakah tiktok merupakan aplikasi yang memenuhi kewajiban terhadap perlindungan privasi untuk para pengguna dengan usai antara 13 dan 17 tahun.

Data Protection Commission (DPC) di Irlandia menyebut jika sosial media asal China ini gagal untuk melindungi penggunaan terhadap anak-anak dalam platform nya

Hal tersebut membuat pemerintah Irlandia memberikan denda sebesar US$ 368 Juta atau setara dengan Rp5,6 triliun.

Baca Juga: Akhirnya! 5 Jalan Tol Proyek Strategi Nasional Selesai, Salah Satunya Jalan Tol Trans Jawa Sudah Beroperasi

Dilansir inNalar.com dari laman Antaranews, DPC sendiri memberi tenggat waktu selama tiga bulan pada TikTok untuk dapat menyesuaikan semua pemrosesannya.

Lembaga tersebut membuka sebanyak 22 penyelidikan terhadap perusahaan multinasional yang terdapat di Irlandia pada akhir tahun 2022.

Dalam penyelidikannya tersebut ditemukan jika TikTok mengatur profil pada pengguna anak-anak atau pengguna dengan kelompok usia yang disebutkan untuk menjadi publik secara otomatis.

Baca Juga: Persija Jakarta Gagal Mendapatkan Poin Maksimal Usai Ditahan Imbang Persis Solo di BRI Liga 1

Pemerintah Irlandia menilai jika sebenarnya informasi mereka dapat dengan mudah di akses, terutama dikarenakan video yang diunggah akan dibuat menjadi publik secara otomatis dan siapapun bisa berkomentar

Selain itu TikTok juga dinilai tidak membuat fitur Duet dan Stitch untuk memilih fitur sendiri bagi akun mereka, menjadikan siapapun akan dapat mengambil bagian dari sebuah video yang mereka unggah untuk menjadi video baru.

Bahkan ditemukan pula jika TikTok memberi izin penuh terhadap akun pengguna anak untuk dipasangkan dengan akun pengguna dewasa.

Baca Juga: Direnovasi Sandiaga Uno, Villa yang Ada di Balik Tangga Mistis di Puncak Bogor Jawa Barat Ini Disulap Jadi…

Hal tersebut dapat dilakukan tanpa adanya sebuah verifikasi apakah orang tersebut merupakan orang tua atau wali mereka, kebijakan tegaspun diambil.

Kantor Komisioner Informasi Inggris (ICO) ini akhirnya mendenda TikTok terkait temuan bahwa kelayakan sosial media ini mengizinkan sebanyak 1,4 juta anak Inggris yang dibawah umur untuk dapat mendaftar bahkan bagi mereka yang berusia dibawah 13 tahun.***

 

Rekomendasi