

inNalar.com – Pernahkah Anda mendengar tradisi unik di mana seorang pria ‘menculik’ wanita yang dicintainya? Di Banyuwangi, Jawa Timur, tradisi ini dikenal sebagai Kawin Colong.
Suku osing merupakan suku asli yang mendiami wilayah Banyuwangi, Jawa Timur. Mereka adalah keturunan dari Kerajaan Blambangan, yang merupakan kerajaan terakhir di era Majapahit.
Mayoritas Suku Osing menganut agama Islam, namun mereka juga mempraktikan kepercayaan tradisional yang diwariskan leluhur, seperti tradisi Kawin Colong.
Tradisi kawin paksa tersebut masih sarat dilaksanakan masyarakat osing di Desa Kemiren, Banyuwangi.
Asal Usul Kawin Colong
Tradisi Kawin Colong di Banyuwangi merupakan warisan budaya secara turun temurun, sehingga masyarakat berasumsi bahwa adanya tradisi pernikahan paksa itu bukan persoalan negatif.
Sejarah Kawin Colong sendiri tidak ada yang mengetahui secara pasti sejak kapan mulai diprakterkan masyarakat osing.
Baca Juga: Menulis Surel, Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Halaman 27 Kurikulum Merdeka
Namun ada beberapa teori dan kisah turun-temurun yang mencoba menjelaskan pernikahan adat ini.
Salah satunya adalah sistem kasta, dulu masyarakat Jawa mengenal sistem kasta dan perjodohan yang kaku. Sehingga pernikahan seringkali diatur oleh orang tua demi menjaga status sosial.
Bagi pasangan yang saling mencitai tapi dari latar belakang sosial berbeda atau tidak mendapat restu, Kawin Colong menjadi jalan keluar.
Di sisi lain, Suku Osing mempunyai cerita menarik tentang asal usul pernikahan paksa tersebut.
Dari cerita sesepuh adat, dahulu ada seorang yang bernama Darmono, memiliki seorang anak perempuan bernama Darwani dan perguruan silat.
Pada waktu bersamaan ada warga lain perempuan setengah baya bernama Bu Rehana memiliki anak laki-laki bernama Nur Zaman.
Singkat cerita, Nur menjalin hubungan dengan Darwani tetapi tidak mendapat restu dari keluarga Darwani.
Karena keduanya sudah terlanjur saling mencintai, maka ditempuhlah proses Kawin Colong.
Dalam prosesnya, calon pengantin laki-lak membawa pergi calon pengantin wanita ke rumahnya tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya.
Setelah diculik, sang wanita akan dibawa ke kediamannya. Si pria lantas megirim utusan colok ke keluarga calon pengantin perempuan.
Pada saat yang sama, colok bertugas melakukan negosiasi proses pelaksanaan akad dan resepsi pernikahan dengan keluarga pengantin perempuan.
Dalam negosiasi, calon mertua biasanya tidak langsung setuju. Mereka umumnya terlibat perdebatan panjang, kadang sampai terjadi kontak fisik walau pada akhirnya mau melaksanakan resepsi pernikahan.
Penjelasan tentang sejarah kawin colong tersebut hanya dari mulut ke mulut, sehingga sejarah tersebut masih dipertentangkan kavaliditannya. Hal ini dikarenakan tidak ada bukti dokumentasi sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan
Pelaksanaan Kawin Colong
Pelaksanaan sistem kawin colong diawali dengan proses colongan. Seorang laki-laki mencuri seorang perempuan dan dibawa ke rumah si laki-laki dimana keduanya saling mencintai telah sepakat melakukan kawin colong.
Setelah melakukan proses colongan, maka pihak keluarga laki-laki harus segera mengirim utusan (colok) yang bertujuan untuk menyampaikan kepada keluarga perempuan bahwa anak perempuannya telah dicuri .
Pihak keluarga laki-laki harus mengutus colok tidak lebih dari 24 jam setelah proses pencurian dilakukan. Apabila jika lebih dari 24 jam, maka pihak keluarga perempuan berhak melaporkan kepada pihak berwenang.
Hal ini sudah menjadi hukum adat di Desa Kemiren. Setelah pengutusan colok, proses selanjutnya adalah pihak dari keluarga perempuan datang ke rumah keluarga laki-laki untuk bermusyawarah serta menentukan hari dan tanggal dilangsungkannya prosesi perkawinan.
Selain itu ada beberapa upacara adat yang harus dilakukan dalam pelaksanaan perkawinan pada masyarakat osing.