

inNalar.com – Fahri Hamzah menyampaikan pendapatnya soal rapat BUMN deng DPR RI, menurutnya tak ada dasar hukum.
Menurut mantan Wakil Ketua DPR RI itu, rapat kedua lembaga juga lebih banyak bahaya dari pada kebaikannya.
Fahri Hamzah mengatakan bahwa cukup Kementerian BUMN saja yang rapat dengan DPR RI, sebagai kuasa pemegang saham.
Baca Juga: Terlahir Sebagai Laki-laki, Ini Alasan Dorce Gamalama Mengubah Dirinya Menjadi Perempuan
Sebagai pengawasan, sebaiknya dilakukan oleh komisaris masing-masing perusahaan saja dan tidak perlu datang ke DPR RI.
“Sebaiknya dihentikan,” ujar Fahri Hamzah seperti dikutip inNalar.com dari akun Instagram @fahrihamzah pada Rabu, 17 Februari 2022.
Baginya, Direksi BUMN adalah pejabat dalam bidang usaha atau bisnis murni dan bukanlah bagian dari politik.
Baca Juga: Pengabdi Setan 2 Garapan Sutradara Joko Anwar Siap Menggebrak Layar Lebar Indonesia Tahun Ini.
Ketika terbiasa rapat di DPR RI maka membuat para direksi terpengaruh dan memiliki mental sama dengan politikus.
Inilah akar dari segala macam masalah profesionalisme yang dialami BUMN, seakan dipaksa melayani kepentingan politik.
Baik budaya politik yang buruk di eksekutif maupun legislatif, kedua-duanya merusak sistem korporasi atau BUMN.
Baca Juga: Jangan Lakukan! Ini 7 Penyebab Tidak Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23
Fahri Hamzah kemudian mengaku pernah menuliskan gagasannya tentang dilema BUMN antara dikuasai oleh negara dan kesejahteraan rakyat.
“Salah satunya rapat di DPR RI itu, dengan morif dikuasai tapi sebenarnya negara sedang merusak kultur bisnis di BUMN,” jelas Politisi Partai Gelora itu.
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu lalu menjelaskan bahwa ada kesalahan di hulu persoalan, yaitu UU ambigu.
Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23, Cek di Dashboard Akun di www.prakerja.go.id
Ada kontradiksi di UU tentang BUMN dan PT serta Keuangan Negara, seharusnya lebih diperjelas bahwa pengelolaan taat pada korporasi.
Sehingga dengan begitu Direksi BUMN tidak perlu melayani DPR RI seperti dalam rapat kerja, sebab bagian dari korporasi.
Jika ada rapat kerja, seharusnya yang mengikuti cukup Kementerian BUMN sebagai pemegang kuasa dan korporasi bisa diwakili oleh komisarisnya.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Syarat Puasa Ramadhan dan Golongan yang Terbebas dari Kewajiban Berpuasa
Itu pun hanya terkait isu negara, bukan masalah-masalah teknis.***