Kasus Penganiayaan David Ozora , Mario Dandy Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara

inNalar.com– Kasus penganiayaan oleh Mario Dandy sempat santer menjadi perbincangan jagat sosial media Indonesia.

Pada Kamis, 7 September telah dilaksanakan sidang lanjutan putusan hukuman untuk Mario Dandy yang dibuka oleh Ketua Hakim Alimin Ribut Sudjono di PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, diketahui Mario Dandy dan terdakwa lain telah melakukan penganiayaan berencana pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata Residence kepada David Ozora.

Baca Juga: Proyek PLTS Ini Jadi yang Terbesar di Asia Tenggara, Dukung Net Zero Emission 2060, PLN Bawa Ini ke AIPF

Mario Dandy melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP terkait penganiayaan berat dengan perencanaan.

Jaksa menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana penganiayaan.

Sebelum menjatuhkan putusan, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pemberatan hukuman.

Baca Juga: Jawa Timur dalam Angka: Fakta-fakta Menarik Penduduk, Luas Wilayah, dan Perekonomian

Hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan yang sadis dan sangat kejam.

Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa merusak masa depan korban, David Ozora. Majelis hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan hukuman dalam putusan ini. 

Baca Juga: Jumlah Penduduknya Hanya 206 Ribu Jiwa, Inilah 5 Daerah Tersepi di Jawa Barat, Nomor 1 Kota Cirebon?

Berdasarkan hal tersebut Mario Dandy dijatuhi hukuman kurungan selama 12 tahun.

Selain hukuman penjara Mario Dandy juga dikenakan membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp 120 M.

Jika tidak ampu membayar restitusi maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 tahun.

Sedangkan satu unit mobil Robicon dilelang di muka umum untuk mengurangi restitusi kepada anak korban.

Adapaun Shane Lukas melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 76 C juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Shane Lukas, yang memiliki peran dalam penganiayaan Mario Dandy dijatuhi hukuman kuruangan selama 5 tahun penjara.

Kerabat Shane Lukas menyatakan keberatan atas putusan yang telah diberikan berdasarkan beberapa faktor.

Antara lain, Shane Lukas telah aktif dan kooperatif dalam melakukan persidangan dan Shane telah berupaya untuk menghentikan melanjutkan tindakan penganiayaan oleh Mario Dandy.***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]