Kasus Covid 19 di Indonesia Akhir Juli 2022 Naik Tiga Kali Lipat. Sempat Tembus 6.000 Kasus Per Hari

inNalar.com – Kasus Covid 19 di Indonesia semakin melonjak terhitung sejak akhir Juli 2022 ini.

Menurut pantauan inNalar.com melalui laman resmi covid19.go.id, sejak tanggal 24 Juli hingga 31 Juli 2022, kasus Covid 19 tertinggi di Indonesia mencapai angka 6.483 kasus aktif.

Berikut merupakan rekapan kasus aktif terkait Kasus Covid 19 yang terjadi selama seminggu belakangan ini.

Baca Juga: Cuaca Panas di Jepang Semakin Ekstrim, Badan Meteorologi: Jangan Olahraga Dulu

1. Minggu, 24 Juli 2022: 4.071 Kasus Aktif.

2. Senin, 25 Juli 2022: 4.048 Kasus Aktif.

3. Selasa, 26 Juli 2022: 6.483 Kasus Aktif.

4. Rabu, 27 Juli 2022: 6.438 Kasus Aktif.

5. Kamis, 28 Juli 2022: 6.353 Kasus Aktif.

6. Jumat, 29 Juli 2022: 5.831 Kasus Aktif.

7. Sabtu, 30 Juli 2022: 5.398 Kasus Aktif.

8. Minggu, 31 Juli 2022: 4.205 Kasus Aktif.

Hingga 31 Juli 2022, total akumulasi kasus Covid 19 di Indonesia mencapai 6.207.098 kasus.

Baca Juga: Ternyata Wanita Ini yang Buat Kopda Muslimin Nekat Coba Bunuh Istri Sahnya Sendiri Sebanyak 4 Kali

Secara rinci dijelaskan, kasus sembuh Covid 19 di Indonesia hingga 31 Juli 2022 sebanyak 6.001.402 kasus, kasus aktif sebanyak 48.703 kasus, dan kasus meninggal akibat Covid 19 mencapai 156.993 kasus.

Kasus terkonfirmasi naik tiga kali lipat dalam sebulan terakhir ini. Kasus kematian juga naik hingga menyentuh angka 10 kasus per hari.

Tak sampai disitu, total kasus aktif juga mencapai 46.000 kasus. Hal ini dibarengi dengan rata-rata kasus positif mingguan nasional mencapai 6,07% (ambang batas WHO 5%) dalam 3 minggu berturut-turut.

Baca Juga: Kabar Baik Untuk Masyarakat, Kominfo Akan Buka Blokir Untuk STEAM Karena Telah Melakukan Pendaftaran PSE

Upaya yang saat ini pemerintah juga lakukan adalah terus meningkatkan distribusi booster ke setiap daerah mencakup sosialisasi aktif ke masyarakat terkait pentingnya vaksinasi Covid 19.

Saat ini, pemerintah juga sedang gencar melakukan vaksinasi booster dosis kedua bagi tenaga kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 sejak tanggal 29 Juli 2022.

Masih belum diketahui secara pasti apakah masyarakat umum juga akan mendapatkan vaksinasi booster dosis kedua. 

Selalu jaga protokol kesehatan, gunakan masker, cuci tangan serta hindari kerumunan!***

Rekomendasi