

inNalar.com – Pemerintah Kabupaten Bantul menerbitkan aturan terbaru mengenai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemi.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 421/00492/dikpora Tentang Pengaturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Semester 2 Tahun Pelajaran 2021/2022 Dalam Rangka Mengantisipasi Penyebaran Covid-19 Pada Jenjang SMP, SD, dan PAUD PNF di Kabupaten Bantul.
Bukan tanpa alasan, aturan itu dikeluarkan seiring dengan tren virus Covid-19 yang mengalami lonjakan di sejumlah daerah.
Baca Juga: Mengaku Menyesal Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Minta Keringanan, Ini Poin Dupliknya
Berikut aturan PTM 50 persen untuk semua sekolah di Bantul:
Poin pertama menjelaskan, bahwa PTM terbatas tetap dilaksanakan dengan pengaturan:
1. Dilaksanakan paling banyak 50 persen kapasitas ruang kelas dengan pengaturan tempat duduk.
2. Mengatur jadwal shit peserta didik (pagi-siang atau sehari masuk/sehari pemberian tugas di rumah).
3. Mengatur kedatangan peserta didik berdasarkan shift yang telah ditentukan.
Baca Juga: Susi Air Diusir Paksa dari Bandara Malinau, Susi Pudjiastuti Serang Balik dengan Bongkar Masa Lalu
Satuan pendidikan dengan jumlah siswa sampai dengan dua ratus orang dan mampu mengoptimalkan prokes dengan pengaturan jarak sesuai kapasitas ruang kelas, dapat menerapkan PTM terbatas 100 persen.
Lebih lanjut, peserta didik yang bergejala sakit, diharapkan untuk tidak mengikuti PTM terbatas.
Dan, apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif, maka kegiatan PTM terbatas harus segera dihentikan sesuai arahan dari Satgas Covid-19.
Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini, Jessica Datangi Iqbal di Penjara, Iqbal Dapat Hukuman Berat?
Sebagai informasi, Kabupaten Bantul sendiri menjadi wilayah dengan lonjakan kasus Covid-19 tertinggi se-DIY.
Tercatat, pada Kamis 3 Februari 2022, lonjakan kasus di Bantul mencapai 36 kasus, hal ini menambah jumlah pasien yang mengalami isolasi menjadi 149 orang.
Data Satgas Covid-19 Bantul memaparkan, kasus itu berasal dari Kecamatan Banguntapan (22 orang), Kasihan (7 orang), Sewon (4 orang), Bantul (3 orang), Piyungan (3 orang), Sedayu (2 orang).
Baca Juga: Profil Lengkap Tunangan Bintang Emon, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Sementara Pundong, Bambanglipuro, Imogiri, dan Pleret masing-masing tercatat satu orang.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi